Izin Prinsip Penjualan Langsung Belum Legal

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 13 Mei 2017 - 05:26 WIB

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta

INDUSTRY.co.id - Ambon- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku menyatakan izin prinsip usaha penawaran langsung melalui jaringan atau dikenal dengan istilah penjualan langsung, belum menjadi bisnis legal secara hukum di Indonesia.

"Karena harus ada Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) di daerah, dimana perusahaan tersebut beroperasi," kata Bambang Hermanto di Ambon, Jumat (12/5/2017)

Ia mencontohkan perusahaan global E-Commerce Talk Fusion yang berkantor pusat di Tampa, Florida, Amerika Serikat (USA) akan beroperasi di Indonesia, termasuk membuka perwakilan di Maluku.

Perusahaan itu menyediakan produk video komunikasi seperti Video Email, Video Conferencing, Live Broadcasting, Video Auto-Responders, Video Blog, Fusion Walldun dan Video Newsletter.

"Talk Fusion masih terdaftar dalam portal OJK yang berisi perusahaan investasi yang belum memiliki izin usaha dari otoritas/lembaga/instansi yang berwewenang," ujarnya kepada awak media di Ambon.

Namun, lanjut Bambang, PT. Talk Fusion Indonesia (PT TFI) yang berkantor pusat di Kota Surabaya sudah memiliki komitmen untuk mengurus perizinan kepada BKPM karena jenis usahanya bisnis penjualan langsung (direct selling).

Sementara itu, untuk beraktivitas bisnis penjualan langsung, sebuah perusahaan harus mendapat SIUPL, bukan hanya memiliki izin prinsip.

Karena itu, Bambang menegaskan bahwa Talk Fusion tidak bisa menjadikan izin prinsip sebagai dasar kegiatan bisnis/komersil penjualan langsung produk-produknya, sebelum mendapat SIUPL dari BKPM sebagai otoritas yang memberikan ijin penjualan langsung.

Kemudian untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat perusahaan penjualan langsung harus menjadi anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) karena asosiasi ini akan menjamin anggota telah melaksanakan kegiatan bisnis dengan menjunjung tinggi kode etik bisnis penjualan langsung.

Bambang menambahkan, untuk membuka perwakilan di wilayah Maluku, izin harud dikeuarkan oleh BKPM Maluku.

"Prinsipnya, perusahaan yang mengantongi izin prinsip belum bisa melakukan kegiatan bersifat komersial seperti penjualan produk dan lain-lain. Yang bisa dilakukan hanyalah mempersiapkan pembangunan perusahaan seperti pendirian kantor, tempat usaha, pabrik dan lainnya. Kalau sudah siap untuk produksi dan bersifat komersial harus mengantongi SIUPL terlebih dahulu," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah

Rabu, 08 Mei 2024 - 08:03 WIB

Apa Salahnya Orang Berdoa? Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel

Jakarta – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengecam keras dan meminta Polri menindak tegas sejumlah oknum masyarakat yang melarang sambil melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi…

SW Indonesia di Surabaya Meningkatkan Kapasitas Layanan

Rabu, 08 Mei 2024 - 07:54 WIB

Dukung Linkungan Bisnis dan Industri, SW Indonesia di Surabaya Tingkatkan Kapasitas Layanan

Surabaya-SW Indonesia di Surabaya meningkatkan kapasitas layanan melalui perluasan ruang kerja, penambahan jumlah profesional, dan pengembangan kompetensi tim. Seiring pertumbuhan kantor akuntan…

Jababeka Residence di Cikarang

Rabu, 08 Mei 2024 - 07:24 WIB

Jababeka Residence Lokasi Tepat Tanam Modal Panen Cuan

Pengembangan hunian berkelas yang dilakukan oleh anak usaha dari PT. Jababeka Tbk. (KIJA) ini semakin pesat dengan menghadirkan beragam produk residensial dan komersial unggulan.

Yusril Ihza Mahendra

Rabu, 08 Mei 2024 - 06:23 WIB

Ketum PBB Yusril : Prabowo-Gibran Harus Revisi UU atau Terbitkan Perppu Jika Mau Tambah Kementerian

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menanggapi isu presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian. Beredar kabar jumlah nomenklatur kementerian…

Prajurit Yonmarhanlan VI Evakuasi Korban Bencana Longsor

Rabu, 08 Mei 2024 - 06:17 WIB

Prajurit Yonmarhanlan VI Evakuasi Korban Bencana Longsor

Satgas Penanggulangan Bencana (Gulben) Lantamal VI Makassar bersama Tim SAR Gabungan TNI, POLRI dan Basarnas menemukan Korban tenggelam akibat Bencana Alam dan Tanah Longsor di Kecamatan Suli,…