Inilah Tiga Peraturan Kementerian ESDM Ciptakan Harga Listrik Kompetitif
Oleh : Ridwan | Jumat, 10 Februari 2017 - 16:33 WIB
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, M Jarman (Jitunews)
INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan tiga peraturan mengenai ketenagalistrikan guna menciptakan harga listrik yang kompetitif di masyarakat Indonesia.
Adapun tiga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tekait pengaturan jual beli dan penyediaan tenaga listrik sistem ketenagalistrikan, yaitu Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
"Ketiga Permen ini menjadi hal penting untuk menjaga tarif keekonomian listrik agar kompetitif. Kenaikan akan secara bertahap di semua golongan" ungkap Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, M Jarman di acara coffee morning di kantor Ditjen Gatrik Jakarta (10/2/2017).
Ketiga Permen ESDM tersebut diterbitkan untuk mendorong usaha penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien. Selain itu Permen ini diluncurkan demi mewujudkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang efisien, adil dan transparan.
"Struktur margin PLN juga kita pikirkan karena PLN harus hidup. Karena itu membuat aturan semua perusahaan bermain energi dapat mendapat keuntungan tapi yang wajar" tambahnya.
Melalui Permen ini, Pemerintah juga terus mengupayakan pengembangan listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia.
Adanya aturan ini ingin mengedepankan EBT dengan memperhatikan kewajaran harga dan prinsip usaha yang sehat dan memperbaiki kondisi lingkungan.
Dengan Permen ini nantinya Pemerintah akan mengatur pembelian tenaga listrik melalui mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung.
Komentar Berita