Imbas Mogok Kerja, Smelting Gresik PHK 309 Karyawan
Oleh : Hariyanto | Selasa, 07 Februari 2017 - 15:00 WIB
Serikat Pekerja FSPMI PT SMELTING Lakukan Mogok Kerja (fspmi)
INDUSTRY.co.id - Gresik, PT Smelting Gresik telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 309 karyawannya. Langkah ini diambil karena perusahaan PMA asal Jepang tersebut dikarenakan mogoknya karyawan sejak tanggal 19 Januari 2017 hingga saat ini.
Staf General Affair PT Smelting Gresik Budi Setyawan mengatakan, pemutusan hubungan kerja dilakukan karena perusahannya berpedoman pada UU nomor 3 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Saat ini proses terkait dengan itu masih berlangsung" kata Budi, Senin (6/02/2017).
Imbas dari PHK tersebut, ratusan karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gresik melakukan unjuk rasa ke Gedung DPRD Gresik. Mereka datang untuk mengadukan nasibnya setelah di-PHK oleh PT Smelting Gresik.
"Mogok kerja dipilih sebagai langkah terakhir akibat gagalnya perundingan pembahasan perjanjian kerja bersama VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017 ini," tutur Ketua FSPMI PT Smelting Zainal Arifin.
Ia menambahkan, hingga berakhirnya perundingan tersebut, dari semua pasal atas draft yang diajukan manajemen. Banyak sekali pasal yang merugikan pihak pekerja dan serikat. Sehingga, sampai dengan waktu yang ditentukan perundingan berakhir deadlock.
"Kami memutuskan melakukan mogok kerja karena belum ada kesepakatan. Karena itu, kami datang ke DPRD Gresik untuk menjembatani masalah ini," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun. Imbas dari PHK itu, PT Smelting Gresik membuka lowongan kerja dari level produksi hingga operator mesin. bahkan, lowongan pekerjaan tersebut, telah diiklankan ke sejumlah media cetak.
Komentar Berita