Perpres Baru Penyediaan BBM Ditandatangani, Ini Perbedaan dengan Perpres Lama

Oleh : Hariyanto | Senin, 04 Juni 2018 - 13:14 WIB

Ilustrasi SPBU (Ist)
Ilustrasi SPBU (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Dalam peraturan terbaru yang menggantikan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 ini menyebutkan bahwa Wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) kini akan mulai mendapatkan tambahan alokasi Premium.

Sebelumnya, dalam Perpres 191/2014 disebutkan bahwa premium penugasan diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia terkecuali Jamali. 

Namun, dalam Perpres terbaru pasal 1 yang mengubah ketentuan sebelumnya pada pasal 3 disebutkan bahwa 'Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang mengkoordinasikan bidang perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (gasoline) RON minimun 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan (Jamali)'.

Artinya, meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.

"Instruksi Presiden sudah jelas. Presiden ingin kebutuhan masyarakat akan premium terpenuhi di semua wilayah Indonesia. Jadi, Menteri ESDM menugaskan kepada Pertamina untuk menyediakan premium di Jamali," tegas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Kamis (31/5/28).

Sebelumnya Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 menyebutkan bahwa alokasi volume penugasan PT. Pertamina (Persero) adalah sebesar 7,5 juta KL dengan Wilayah penugasan di luar Jamali. Namun dengan peraturan terbaru, maka alokasi volume penugasan menjadi 11,8 juta KL untuk seluruh wilayah Indonesia (Termasuk Jamali).

"Tambahan alokasi Premium sebesar 57% dari kuota sebelumnya ini tentunya diharapkan dapat memberikan multiflier effect yang pada akhirnya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat", tambah Agung.

Selain pembahasan terkait tambahan alokasi Premium untuk wilayah Jamali, Peraturan terbaru ini juga membahas terkait Harga Jual Eceran BBM. 

Sebelumnya, untuk Harga Jual Eceran BBM jenis solar dan minyak tanah akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 pasal 14 dengan formula perhitungan tertentu tanpa adanya pertimbangan eksternal lain. 

Namun, dalam peraturan presiden terbaru, Harga Jual Eceran Jenis BBM solar, minyak tanah dan premium, dapat memiliki perhitungan berbeda dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemempuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil masyarakat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…