Menteri Jonan Setujui Tiga Kontrak Bagi Hasil Pada Blok Terminasi
Oleh : Hariyanto | Jumat, 01 Juni 2018 - 14:05 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan memberikan persetujuan atas tiga Kontrak Bagi Hasil yang berakhir kontrak kerja samanya tahun 2019 (blok terminasi) dalam skema "Gross Split" pada Kamis di Jakarta (31/5/2018).
Ketiga Kontrak Bagi Hasil tersebut menggunakan bentuk kontrak Gross Split di mana 2 (dua) di antaranya merupakan Kontrak Kerja Sama Alih Kelola dengan pengelolanya adalah perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero) dan 1 (satu) dia ntaranya merupakan Kontrak Kerja Sama Perpanjangan dengan pengelola Kontraktor Eksisting.
Kontrak Bagi Hasil tersebut adalah pertama kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Jambi Merang dengan Kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dan kepemilikan Participating Interest sebesar 100% (termasuk Participating Interest 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD).
Wilayah Kerja Jambi Merang saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina - Talisman Jambi Merang dan akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 9 Februari 2019.
Kedua, kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Raja/Pendopo dengan Kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dan kepemilikan Participating Interest sebesar 100% (termasuk Participating Interest 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD).
Wilayah Kerja Raja/Pendopo saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina - Golden Spike Energy Indonesia, Ltd. dan akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 5 Juli 2019.
Ketiga, kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Seram Non Bula dengan Kontraktor CITIC Seram Energy Ltd.(sekaligus sebagai Operator), Gulf Petroleum Investment Company KSCC, Lion International Investment Ltd., PT GHJ Seram Indonesia dan PT Petro Indo Mandiri.
Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para Kontraktor secara keseluruhan termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD. Wilayah Kerja Seram Non Bula akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 31 Oktober 2019.
Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandatanganan 3 (tiga) kontrak tersebut adalah sebesar US$19,2 juta atau setara Rp 258,5 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai Investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti lima tahun pertama adalah sebesar US$303,7 juta atau setara Rp4 trilliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah sebesar Rp13.400 per dolar Amerika Serikat).
Pemerintah berpesan kepada Kontraktor, agar dengan ditandatanganinya kontrak ini, produksi minyak dan gas bumi harus ditingkatkan.
Komentar Berita