Penetapan Harga BBM Mesti Transparan

Oleh : Herry Barus | Senin, 16 April 2018 - 13:00 WIB

Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM (Foto Dok Industry.co.id)
Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pengamat ekonomi energi dari UGM Fahmy Radhi meminta penetapan harga bahan bakar minyak dilakukan secara transparasi dan akuntabel berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Dengan demikian, penetapan harga BBM tersebut dapat diterima oleh pelaku usaha yakni PT Pertamina (Persero) dan SPBU milik asing, sekaligus juga diterima oleh rakyat sebagai konsumen," katanya di Jakarta, Senin (16/4/2018)

Fahmy mendukung kebijakan penetapan harga BBM melalui persetujuan pemerintah itu, karena akan menjaga keamanan pasokan BBM, sekaligus mengendalikan inflasi.

Namun, lanjutnya, tanpa penerapan tata kelola pemerintahan, yang baik (good governance), maka kebijakan penetapan harga BBM itu dikhawatirkan justru menimbulkan masalah baru.

Menurut dia, penerapan kebijakan penetapan harga BBM itu di antaranya perlu mengantisipasi dampaknya terhadap iklim investasi SPBU.

Pasalnya, pertimbangan utama SPBU asing masuk ke Indonesia karena adanya kewenangan menetapkan harga jual sesuai mekanisme pasar.

"Kebijakan baru itu seharusnya dapat mengatasi masalah, tanpa menimbulkan masalah baru," kata mantan Anggota Tim Anti Mafia Migas itu kepada awak media.

Fahmy juga mengatakan penetapan harga BBM itu sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan Pasal 28 (2) UU Migas No 22 Tahun 2001, yang berbunyi "Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar", bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, sebagai pengganti Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU 22/2001 mengenai harga BBM yang dibatalkan MK itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2009 yang mengatur bahwa harga bahan bakar migas ditetapkan pemerintah.

"Berdasarkan keputusan MK dan PP 30/2009 itu, maka kebijakan penetapan harga BBM tidak melanggar UU Migas 22/2001," ujar Fahmy.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…

IFG Life

Jumat, 26 April 2024 - 13:29 WIB

Peduli dengan Gaya Hidup Sehat, IFG Life Hadirkan IFG Life Protection Platinum dan IFG LifeCHANCE

Fokus pada kebutuhan nasabah menjadi kunci bagi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam menghadirkan produk dan layanan yang komprehensif dan saling melengkapi. Gaya hidup tidak lepas dari aspek…

Panasonic memperagakan cara penggunaan Lampu Solar Panel yang menggunakan tenaga cahaya Matahari di Cianjur

Jumat, 26 April 2024 - 12:39 WIB

Panasonic Serahkan Lampu Surya Panel ke Terdampak Gempa Cianjur

PT Panasonic Gobel Indonesia memberikan bantuan Lampu Surya Panel atau lampu berbahan bakar sinar matahari ke masyarakat terdampak gempa di Desa Sarampad, Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU), Wiwik Pudjiastuti

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

Masih Banyak Sentimen Negatif, Kemenperin Tegaskan Impor PE dan PP Tak Perlu Pertimbangan Teknis

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

SIAM 2024 Maroko

Jumat, 26 April 2024 - 11:20 WIB

Kemenperin Perkenalkan Produk Mesin Pertanian Indonesia Kepada Pelaku Bisnis Maroko di SIAM Menkes 2024

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di Rabat, Maroko menggelar The Indonesia – Morocco Business Forum on Strengthening Industrial Cooperation dalam…