Pemilik Taksi Onlie yang Beroperasi Diberi Insentif

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 Oktober 2017 - 10:23 WIB

Ilustrasi Taksi Online (Ist)
Ilustrasi Taksi Online (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Pemilik taksi online yang tergabung dalam wadah koperasi akan diberikan insentif khusus yakni mereka dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring di Jakarta, Jumat, mengatakan Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Dalam revisi tersebut, pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi," katanya seperti dilansir Antara.

Rumusan rancangan PM Nomor 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi sejumlah hal yang menjadi keberatan dari pemilik taksi online.

Penyusunan draf revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 sendiri melibatkan berbagai pihak antara lain Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kemenko Maritim.

Peraturan hasil Revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 itu rencananya mulai berlaku 1 November 2017.

Meliadi mengemukakan salah satu poin yang diatur adalah pemilik taksi online yang bergabung dalam wadah koperasi dapat memiliki surat-surat kendaraan berupa BPKB atau STNK atas nama pribadi.

Hal ini yang sebelumnya diprotes pemilik taksi online sebab dalam PM Nomor 26 Tahun 2017 mengharuskan BPKB atau STNK atas nama badan usaha termasuk yang terhimpun dalam koperasi.

Ditegaskan Meliadi dalam prinsip berkoperasi, aset anggota tetap milik anggota.

Oleh karena itu, pemilik taksi online menjadi anggota koperasi tidak perlu mengalihkan aset milik anggota menjadi milik koperasi sehingga sudah seharusnya segala bukti kepemilikan kendaraan tetap atas nama pemilik kendaraan.

Poin lain yang diatur adalah untuk perorangan yang memiliki kendaraan kurang dari lima dapat berhimpun koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Kami sarankan agar pemilik kendaraan bisa bergabung dalam koperasi. Ini memberi kepastian kepada pemilik taksi online untuk menjalankan usahanya, “kata Meliadi.

Bagi pemilik taksi online perorangan yang menjadi anggota koperasi juga dapat menyimpan kendaraan di rumah pribadi.

Di samping juga koperasi dapat menyediakan tempat penyimpanan kendaraan yang menampung sesuai jumlah kendaraan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Sabtu, 11 Mei 2024 - 09:13 WIB

Ketua MPR RI Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal. Mengingat…

Inovasi Pencucian: Primadona Giant, Berkapasitas Besar Terbaru Raih Penghargaan Top Innovation Choice Award 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 07:34 WIB

Inovasi Pencucian: Primadona Giant, Berkapasitas Besar Terbaru Raih Penghargaan Top Innovation Choice Award 2024

Ketika waktu dan efisiensi menjadi kunci, tak ada lagi peralatan rumah tangga yang mewakili esensi ini selain mesin cuci. Mesin cuci bukan sekadar untuk membersihkan pakaian, tetapi juga menjadi…

Panglima Jendral TNI Agus Subiyanto Hadiri Undangan Chief Of Defence Force

Sabtu, 11 Mei 2024 - 07:25 WIB

Panglima Jendral TNI Agus Subiyanto Hadiri Undangan Chief Of Defence Force

Panglima TNI Jendral TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan kerja ke Singapura dalam rangka memenuhi undangan Chief of Defence Force (CDF) Singapore Armed Forces (SAF), Vice Admiral Aaron…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Undangan Jeneral Tan Sri Dato’ Seri Mohammad Bin Ab Rahman

Sabtu, 11 Mei 2024 - 06:32 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Penuhi Undangan Jeneral Tan Sri Dato’ Seri Mohammad Bin Ab Rahman

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke MITEC (Malaysia Internasional Trade and Exhibition Center ) dalam rangka menghadiri undangan Jeneral Tan Sri Dato’ Seri Mohammad…

Bandara Soekarno Hatta (Foto Dok Tribunnews)

Sabtu, 11 Mei 2024 - 06:21 WIB

Bandara PT Angkasa Pura II siap menyambut penumpang pesawat pada masa libur panjang akhir pekan 9-12 Mei 2024.

Pgs. SVP of Corporate Secretary AP II Cin Asmoro mengatakan seluruh bandara AP II memastikan ketersediaan slot time (ketersediaan waktu keberangkatan dan kedatangan di bandara) guna mengakomodir…