Menhub Hapus Batasan Modal Usaha Sektor Perhubungan

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 16 Juni 2017 - 11:09 WIB

Menhub Budi Karya Sumadi
Menhub Budi Karya Sumadi

INDUSTRY co.id, Jakarta -  Pemerintah telah merilis Paket Kebijakan jilid XV. Bersamaan dengan program itu, Menteri Perhubungan Budi Karya juga turut memberikan kemudahan berusaha pada sektor perhubungan. Hal ini dilakukan agar indeks kemudahan berbisnis dapat mengalami peningkatan.

"Ada enam dari jumlah yang diumumkan domainnya ada di Kemenhub. Tapi ini lebih banyak berikan kemudahan bagi pelaku," kata Menteri Perhubungan Budi Karya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Dipaparkannya, aturan pertama adalah berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 93 tahun 2013 yang berkaitan dengan penyelenggaraan perusahaan angkutan laut. Jika dahulu harus ada modal dasar Rp6 miliar dan modal disetor Rp1,5 miliar, aturan tersebut resmi dihapuskan.

"Lalu Permenhub 11 tahun 2016 berkaitan dengan pengusahaan keagenan kapal modal dasar minimal Rp6 miliar, modal disetor Rp1,5 miliar, kita cabut," jelasnya.

Tak hanya itu pada sektor pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal yang diatur dalam Permenhub 152 tahun 2016, terdapat beberapa syarat yang cukup memberatkan. Di antaranya adalah modal dasar sebesar Rp2 miliar dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan. Tak hany itu, bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpul harus memiliki modal dasar sebesar Rp1,5 miliar dan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di pelabuhan pengumpan harus ada modal dasar Rp1 miliar.

"Itu kita tiadakan. Jadi tidak perlu modal besar sekarang," jelasnya.

Sementara itu, Permenhub Nomor 146 tentang penyelenggara pelabuhan laut yang mengharuskan modal dasar Rp500 miliar dan modal ditempatkan Rp100 miliar juta dihapuskan. "Ini bersamaan dengan swastanisasi pelabuhan yang ada di Indonesia, ada 20 mungkin tambah 10 lagi. Jadi perusahaan tidak perlu memiliki modal besar," jelasnya.

Tak hanya itu, juga terdapat beberapa aturan lainnya yang direvisi oleh Permenhub. Diharapkan, aturan ini dapat mendorong perkembangan dunia usaha sektor perhubungan.

 

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kota Podomoro Tenjo

Jumat, 26 April 2024 - 17:08 WIB

Kota Podomoro Tenjo Luncurkan Tiga Produk Properti Terbaru

Kota Podomoro Tenjo meluncurkan 3 (tiga) produk properti terbaru melalui pameran properti bertajuk “Fantastic Milenial Home; Langkah Mudah Punya Rumah” yang berlangsung selama tanggal 23…

Ilustrasi perumahan

Jumat, 26 April 2024 - 16:44 WIB

Bogor dan Denpasar Jadi Wilayah Paling Konsisten dalam Pertumbuhan Harga Hunian di Kuartal I 2024

Sepanjang Kuartal I 2024, Bogor dan Denpasar menjadi wilayah paling konsisten dan resilient dalam pertumbuhan harga dan selisih tertinggi di atas laju inflasi tahunan

Bank Raya

Jumat, 26 April 2024 - 16:33 WIB

Bank Raya Kembali Torehkan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan 1 Tahun 2024

Fokus Bank Raya di 2024 adalah berinvestasi pada pertumbuhan bisnis yang  berkualitas untuk menjadikan Bank Raya sebagai bank digital utama untuk segmen mikro dan kecil. Strategi pengembangan…

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Jumat, 26 April 2024 - 15:10 WIB

Frasers Group Asia dan MAPA Menjalin Kerjasama untuk Hadirkan Sports Direct Pertama di Indonesia, Berlokasi di Kota Kasablanka Mall

Sebagai bagian dari ekspansinya di Asia Tenggara, Sports Direct Malaysia, Sdn Bhd ("Frasers Group Asia") – afiliasi dari grup ritel internasional terkemuka Frasers Group plc ("Frasers Group",…

Pengamat hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho

Jumat, 26 April 2024 - 14:47 WIB

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan pemerintahan sebelumnya sebagai…