INDUSTRY.co.id - Jakarta-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengecam keras tindakan persekusi yang dilakukan oleh seseorangatau masyarakat terhadap perempuan apalagi terhadap anak.
Tindakan tersebut jelas melanggar undang-undang karena telah menghilangkan hak perempuan dan anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk intimidasi apalagi kekerasan dan mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Jika perempuan dan anak diduga melakukan pelanggaran hukum harusnya diselesaikan melalui proses hukum, jangan main hakim sendiri. Hentikan sekarang juga segala bentuk kekerasan dan persekusi terhadap perempuan dan anak," tutur Menteri Yohana dalam Rapat Bersama Organisasi Perempuan dan Anak serta Lintas Sektoral, Jakarta, Selasa (6/6/2017)
Menteri Yohana menambahkan perlakuan persekusi terhadap perempuan dan anak, meski tidak menimbulkan luka fisik, perlakuan tersebut merendahkan martabat yang dapat menimbulkan dampak psikologis bagi perempuan dan anak. Mereka dikhawatirkan akan menjadi rendah diri/minder, kehilangan rasa percaya diri, dan menarik diri dari lingkungan, bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya.
Berbagai kasus kekerasan dan aksi persekusi yang ramai diberitakan oleh sejumlah media massa, diantaranya kasus yang dialami PMA (15) di Jakarta, Afi Nihaya Paradisa di Banyuwangi, Ibu Nuril di Lombok, dan dokter Fiera di Solok, Sumatera, mereka dinilai telah melakukan penghinaan terhadap salah satu ketua organisasi masyarakat.
"Saya mengharapkan dukungan, peran serta dari semua pihak, dan mengajak ibu-ibu untuk bersatu memerangi segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengadvokasi gerakan penegak hak-hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan. Mari kita bersama bergandeng tangan dan bahu-membahu melakukan aksi nyata sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," tutup Yohana.
Berdasarkan data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), sejak 27 Januari hingga 31 Mei 2017 terdapat 59 orang korban persekusi, khususnya yaitu mereka yang dicap sebagai penista agama atau ulama.