INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa persekusi termasuk pada tindakan yang melanggar hukum, sehingga dilarang keras dilakukan di Indonesia.
"Jelas itu sudah melanggar hukum, seperti negara dalam negara," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/6/2017)
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, penindakan terhadap suatu masalah atau kasus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan kelompok tertentu.
"Ketika satu negara punya satu hukum yang merupakan kesepakatan kolektif, semua warga negara harus mematuhinya," ujar dia kepada awak media di Jakarta.
Oleh karena itu, adanya fenomena pemburuan serta penindakan sewenang-wenang yang dilakukan kelompok atau ormas tertentu terhadap masyarakat tidak dibenarkan oleh Menko Polhukam.
Baru-baru ini, video yang berisi dugaan tindakan persekusi oleh sejumlah orang terhadap remaja berusia 15 tahun terjadi di Cipinang Muara, Jakarta Timur, PMA, tengah viral di media sosial.
Persekusi, yang merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian diintimidasi hingga mendapat perlakuan kekerasan, diketahui tidak hanya menimpa PMA.
Kasus tersebut juga dialami seorang perempuan berprofesi dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita, yang akhirnya memilih untuk pindah kerja akibat mendapatkan intimidasi dari ormas tertentu.
Fiera Lovita dan PMA ini sebelumnya diketahui mengunggah status dan gambar yang dinilai menyinggung organisasi tertentu, sehingga menyulut amarah dan mendapatkan intimidasi dari ormas tersebut.