INDUSTRY.co.id - Jakarta - Dalam Peraturan Presiden terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK), diperkenalkan empat mekanisme. Pertama, perdagangan karbon. Di dalamnya ada perdagangan dan offset emisi karbon. Mekanisme kedua adalah pembayaran berbasis hasil, atau result based payment. Ketiga, pungutan atas karbon. Terakhir, kombinasi dari tiga mekanisme sebelumnya.
“Perdagangan karbon ini berada dalam konteks transformasi peradaban yang luar biasa, sehingga diperlukan suatu learning curve tertentu sebelum perdagangan karbon ini menjadi efektif.” kata Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim (DPPPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sarwono Kusumaatmadja pada sambutannya dalam Indonesia Carbon Forum yang diselenggarakan ICDX Group (1/12/2021)
Saat ini, beberapa negara di Asia, Eropa dan Amerika sudah mengimplementasi perdagangan karbon dan memanfaatkan bursa komoditi sebagai pasar terorganisir untuk memfasilitasinya. Dalam rangka penyelenggaraan pasar karbon yang efektif, perlu adanya persiapan yang matang dari berbagai pihak terkait, terutama pemerintah sebagai regulator.
“Perdagangan karbon dengan instrumen carbon market melalui bursa komoditi sudah dilakukan oleh beberapa negara. Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara yang memiliki project penurunan emisi karbon terutama di sektor hutan, perlu untuk mengadakan pasar terorganisir untuk perdagangan karbon,” kata Head of Carbon Market ICDX Group, Mukhamad Zulfal Faradis.
Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, Tirta Karma Senjaya. Menueutnya, Kementerian Perdagangan dapat berperan sebagai market regulator sehingga perlu persiapan lebih awal.
"Baik dari persiapan kebijakan, road map perdagangan karbon di pasar terorganisir, capacity building untuk mempersiapkan SDM yang kompeten dan profesional, infrastruktur dalam rangka mendukung terselenggaranya pasar karbon terorganisir, lalu perlu melakukan antisipasi dan mitigasi mengenai dampak dari perdagangan karbon yang melibatkan banyak sektor guna mengatur kegiatan terkait mekanisme perdagangan karbon," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfal menjelaskan bahwa perdagangan karbon melalui bursa mempunyai beberapa manfaat atau keuntungan, yaitu adanya transparansi, pembeli dan penjual dapat melihat harga secara transparan dan juga adanya direct access sehingga tidak ada kebingungan untuk mencari penjual atau pembeli credit carbon.
Selain itu, perdagangan melalui bursa juga dapat memberikan best price, karena perdagangan karbon melalui bursa karbon akan menggunakan sistem lelang, yang mana pembeli dan penjual dapat melakukan bid and ask sesuai kemauan masing-masing pihak.
Dampak bagi Indonesia apabila tidak melakukan corresponding adjustment dalam memitigasi risiko terkait penurunan emisi karbon, akan terjadi potensi penurunan ekspor Indonesia yang diperkirakan mencapai USD141 juta dalam setahun. Dalam perdagangan karbon, harga karbon menjadi salah satu perhatian utama.
Maka dari itu, diperlukan regulasi dan mekanisme perdagangan karbon serta carbon pricing yang baik untuk mencapai target NDC dan memastikan pendapatan dari perdagangan karbon diinvestasikan untuk program penurunan emisi yang berkelanjutan.
Mekanisme carbon pricing perlu diatur sehingga pelaksanaannya tepat sasaran dan efektif untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Diperlukan regulasi harga dan mekanisme perdagangan karbon yang mampu memberikan insentif bagi para pemangku kepentingan untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC), dan memastikan pendapatan dari perdagangan karbon diinvestasikan untuk program penurunan emisi yang berkelanjutan.
Dalam perancangan mekanisme perdagangan karbon, yang harus diketahui terlebih dahulu adalah bahwa carbon pricing seharusnya berkaitan dengan target penurunan GRK yang ingin dicapai.
”Kita harus tahu dulu berapa emisi yang ingin kita turunkan, kemudian dari sana kita bisa hitung sektor apa saja yang berkontribusi terhadap emisi tersebut dan penurunan berapa besar dari sektor yang berkontribusi tadi. Termasuk kita bisa hitung abatement costnya berapa. Dengan menghitung itu kita bisa menghitung berapa kira-kira floor price yang ideal.” kata Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa.
Sementara itu, bagi sektor industri diperlukan strategi dan penyesuaian dalam kegiatan bisnis yang dijalankan.
Sebagai salah satu perusahaan eksportir terbesar di Indonesia, PT Pan Brothers Tbk telah menetapkan sejumlah agenda dalam menyikapi hal tersebut, yaitu dengan berfokus pada Sustainable Development Goals (SDGs).
”Untuk clothing sendiri fokus kita adalah Sustainable Development Goals (SDGs), kita fokuskan dalam beberapa detail, contohnya social compliance. Kami berfokus pada social compliance untuk pekerja dan ekosistem di sekitar pabrik kita," kata Vice President Director, PT Pan Brothers, Tbk, Anne Patricia Sutanto.
Selanjutnya, kata Anne, adalah environmental yang salah satunya adalah mengubah semua energi untuk responsible procurement. Seperti yang diketahui industri tekstil dan garmen memberi polusi dunia kedua terbesar, bagaimana secara global kita mengurangi polusi baik dari sisi water consumption dalam hal prosesnya maupun dari sisi water treatment dan juga mengurangi emisi karbon yang kita kontribusikan sebagai polluter.
"Jadi, itu langkah yang dimitigasi karena ini necessity, bukan hanya dari sisi Indonesia karena market dunia memerlukan langkah itu. Pan Brothers sendiri sebenarnya sudah mencanangkan sejak 2018, namun di 2020 kita declare secara public 10 SDGs yaitu people, planet and profit,” imbuhnya.
Terkait dengan ekspor dan kebijakan Carbon Border Adjustment atau CBAM yang dimulai 2023, kebijakan terkait penurunan emisi karbon perlu didesain dengan baik. CBAM akan menjadi non-trade barrier negara-negara maju terhadap Indonesia dan apabila Indonesia tidak mempersiapkan framework yang baik, maka semua ekspor barang di Indonesia akan menjadi masalah. Dalam hal ini diperlukan persiapan dan usaha kolektif dari berbagai sektor.
“Carbon Border Adjustment atau CBAM pasti akan terjadi. Sooner or later kita akan kalah dengan eksportir lain kalau kita tidak siap. Justru ini momentum Indonesia dengan adanya carbon tax dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) kita bisa di depan. Kita bisa klaim kalau kita sudah net-zero, yang kemudian menjadi nilai tambah untuk pembeli agar membeli dari kita. Kita bener-bener harus berkolaborasi, collectively, dari sektor swasta, pemerintah maupun LSM,” kata President Director PT Rimba Makmur Utama, Dharsono Hartono.