INDUSTRY.co.id - Jakarta - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menegaskan bahwa persekusi adalah salah satu jenis tindak pidana dan negara harus menindak tegas pelakunya.
"Harus ada tindakan tegas untuk pelaku persekusi karena ini merupakan salah satu tindak pidana," ujar Feri usai menjadi pembicara dalam diskusi di Jakarta, Jumat (2/6/2017)
Menurut Feri, sejauh ini Pemerintah belum menjerat pelaku persekusi, padahal tindakan ini jelas sudah menyebabkan penderitaan dan ketakutan bagi sebagian warga negara dan pelakunya adalah warga negara lain.
Feri menilai bahwa negara memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga warga negaranya.
"Negara seharusnya datang untuk mengatur agar perbenturan antarwarga negara tidak timbul," kata Feri.
Lebih lanjut Feri menyayangkan tindakan negara yang hanya menindak tegas pihak-pihak yang melemparkan kritik kepada Pemerintahan, namun belum melakukan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok tertentu yang bahkan menebarkan ketakutan kepada warga negara lain.
"Negara dalam konteks tertentu sudah benar langkahnya, namun harus tetap adil dan berhati-hati karena ini bagian dari hak warga negara," tukas Feri.
Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka persekusi AM (22) dan MAT (55) yang melakukan kekerasan terhadap seorang remaja PMA (15) lantaran memasang status melalui media sosial.
"Kita tetapkan dua tersangka berinisial AM dan MAT," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Jakarta Jumat (2/5/2017)
Petugas meringkus kedua tersangka itu di rumahnya kawasan Cipinang Muara Jatinegara Jakarta Timur pada Jumat (2/6).
Hendy menyatakan polisi telah memeriksa lima orang saksi dan kemungkinan ada penetapan tersangka lain.