INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Peridusterian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan bahwa selama pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM level 4 di beberapa wilayah di Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna mendukung dan menjaga keberlangsungan sektor industri manufaktur di masa pandemi.
Diantaranya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan-perusahaan yang tergolong dalam sektor esensial dan kritikal.
"Melalui upaya tersebut, sektor manufaktur tetap mampu bertahan dari hantaman pandemi dan mampu meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," ujar Menperin dalam keterangannya yang dikutip redaksi INDUSTRY.co.id pada Sabtu (6/11/2021).
Mengulik data Badan Pusat Statistik, pada kuartal III/2021 penduduk yang bekerja sebanyak 131,05 juta orang, naik sebanyak 2,6 juta orang dari Agustus 2020.
"Sektor industri pengolahan menyumbang sebesar 18,70% dari total tenaga kerja," ujarnya.
Selain itu, sektor industri juga turut berkontribusi dalam membantu penanganan pandemi, utamanya dalam rangka penyediaan oksigen medis untuk penanganan pasien Covid-19.
"Industri memberikan kontribusi yang besar bagi kesehatan masyarakat, sehingga ekonomi bisa kembali pulih,” jelas Menperin.
Selain itu Agus menyebut, meski pertumbuhan perekonomian nasional pada kuartal III/2021 agak sedikit melambat, Kemenperin meyakini saat ini kepercayaan diri para pelaku industri di tanah air sudah tumbuh kembali.
Hal tersebut tercermin dari PMI pada Oktober 2021 yang mencapai di level 57,2 atau naik 5 poin dibanding bulan September yang berada di peringkat 52,2.
Ia pun optimistis sektor industri pengolahan mampu terus mendongkrak perekonomian nasional.
“PMI kita bulan lalu kembali memecahkan rekor, jadi saya optimis target dapat tercapai,” imbuhnya.
Sektor manufaktur juga memberikan dampak positif terhadap kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) lapangan usaha industri penolahan non migas sebesar 5,69%.
Lima besar kontributor berdasarkan lapangan usaha di periode ini adalah industri alat angkutan sebesar 17,48%, industri barang galian bukan logam sebesar 11,37%, industri logam dasar sebesar 10,73%, industri barang logam, komputer, barang elektronik, optik dan peralatan listrik 8,11%, serta industri karet barang dari karet dan plastik sebesar, 7,52%.
"Pada triwulan III-2021, industri pengolahan, bersama komoditas migas dan pertambangan, juga berkontribusi pada nilai ekspor komoditas barang Indonesia yang mengalami peningkatan signifikan sebesar 50,90%," tandasnya.