INDUSTRY.co.id - Jakarta – Pakar ESG (Environment, Social & Governance) dan pembangunan berkelanjutan dari National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Indonesia, Stella Septania mengungkapkan bahwa urgensi dan risiko perubahan iklim terhadap keberlanjutan kehidupan global belum sepenuhnya jadi prioritas bagi kebanyakan pelaku industri di Indonesia
Padahal, Dana Moneter Internasional (IMF) di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Iklim COP26, Glasgow menyerukan desakan kepada pemimpin dan industri dunia untuk menunjukan komitmen, target dan ambisi yang lebih agresif demi menekan laju pemanasan global yang dapat menyebabkan krisis iklim.
IMF menyebutkan, bila tidak ditanggapi dan dimitigasi dengan serius oleh seluruh negara di dunia, perubahan iklim akan jadi ancaman besar bagi stabilitas makroekonomi dan keuangan global.
“Jujur saja, saat ini bila bicara soal perubahan iklim, para pelaku dunia bisnis Indonesia itu masih dikulit-kulitnya saja, masih di tahap awal. Belum gas pol. Belum benar-benar sampai mendarah daging dari komitmen, strategi, implementasi, KPI, sampai kompetensi SDMnya yang disiapkan untuk memitigasi betul ancaman krisis iklim ini,” kata Stella yang dikutip INDUSTRY.co.id, Rabu (3/11/2021).
Perubahan iklim telah menjadi perhatian ilmuwan-ilmuwan dunia sejak lama dan saat ini tengah menjadi perhatian pemimpin-pemimpin dunia melalui pertemuan tingkat tinggi yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Glasgow, Scotlandia dari tanggal 31 Oktober hingga tanggal 12 November 2021.
“Perdebatan soal climate change dan global warming sudah menghabiskan waktu lebih dari 50 tahun. Sementara kita sibuk berdebat, the enemy is already at the gate. Dan sekarang kita sudah sampai di the point of no return. Either you go green, or you go down,” jelas Stella.
Stella menjelaskan saat ini seluruh dunia sedang memutar otak untuk menghindari kenaikan suhu bumi lebih dari 1,5 derajat Celsius. Bila ambang batas kenaikan suhu sebesar 1,5 derajat Celsius itu terlewati maka efeknya akan katastropik dimana dampaknya ekonomi dan sosialnya akan lebih dashyat dari pandemi COVID-19. Akan terjadi kenaikan air laut yang akan menenggelamkan kota-kota pesisir. Cuaca ekstrim akan lebih sering terjadi dengan skala yang lebih dashyat.
“Dengan laju emisi karbon kita sekarang, suhu bumi bisa naik hingga 4 derajat Celcius. Padahal kenaikan suhu bumi di 2 derajat Celcius saja adalah death sentence bagi beberapa negara,” ungkapnya.
Dirinya menyayangkan pelaku bisnis dan industri di berbagai belahan dunia masih terus mencari bentuk, mekanisme, dan kesepakatan, dan belum tancap gas untuk melakukan transisi ke low-carbon economy, tidak terkecuali di Indonesia.
“Kalau bicara sekarang, semuanya masih siap-siap. kita belum climate-ready, belum punya strategi climate-resilience, dan masih sangat sedikit SDM kita yang climate-competent. Dan jika ditanya soal target dan ambisi penurunan emisi karbon ke kebanyakan pelaku industri, rata-rata masih suam-suam kuku,” jelasnya.
Namun, Pemerintah tengah mempersiapkan Indonesia untuk memasuki eranya karbon. Melalui Kementerian Keuangan, Indonesia telah mengumumkan akan memberlakukan Carbon Tax mulai 1 April 2022.
Melalui konferensi pers pada Kamis, 7 Oktober 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan ada dua skema Carbon Tax yang akan berlaku di Indonesia dan akan mulai ditagihkan kepada pengusaha pembangkit listrik tenaga batu bara bila menghasilkan CO2 melebihi batas emisi atas yang ditetapkan Pemerintah.
Pertama, Cap and Trade, dimana jika sebuah pembangkit yang menghasilkan emisi karbon melebih batas (cap), maka ia diharuskan membeli sertifikai izin emisi (SIE) kepada pembangkit lain dengan emisi dibawah cap.
Kedua, Cap and Tax, bila setelah skema pertama dilaksanakan dan masih ada sisa emisi tidak bisa ditutup dengan pembelian SIE tersebut, makan sisa emisi tersebut akan dikenakan pajak karbon sebesar Rp. 30 per kilogram CO2, dimana tarif ini adalah tarif paling rendah yang dapat disesuaikan.
Menurut Sri Mulyani, penetapan cap untuk pembangkit batu baru ini akan ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Pajak di sektor ini jadi tahap awal yang berjalan pada 2022 sampai 2024. Barulah pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon dilakukan secara penuh sesuai kesiapan masing-masing industri. Karena ada perdagangan karbon, maka prosesnya akan dijalankan melalui carbon market.
“Sebagai praktisi sustainability, saya sangat menyambut baik langkah Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan carbon tax dan mempersiapkan ekosistem carbon market, carbon trade, dan carbon offset. Ini bisa mempercepat transisi kita ke low-carbon economy dan tentunya menjadi dorongan pada para pelaku industri kita untuk mejadi lebih climate conscious,” pungkas Stella.