INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat penanaman modal dalam negeri (PMDN) di sektor industri menembus Rp63 triliun dalam sembilan tahun.

Advertisement

Sementara penaman modal asing (PMI) di sektor industri juga berkontribusi Rp173,8 triliun. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, hal tersebut menandakan para investor luar negeri meyakini Indonesia sebagai negara tujuan yang tepat dalam membangun basis produksi mereka. 

Advertisement

Sementara itu, pada Januari-September 2021, total nilai investasi nasional tercatat Rp659,4 triliun atau naik 7,8% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp611,6 triliun. 

"Realisasi investasi nasional selama sembilan bulan ini telah mencapai 73,3% dari target Rp900 triliun pada tahun 2021," terangnya, Senin (1/11/2021).

Advertisement

Menperin mengemukakan, kepercayaan diri para pelaku industri dalam menanamkan modalnya di tanah air, karena didukung beberapa program dan kebijakan strategis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. 

Misalnya, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Advertisement

"UU Cipta Kerja telah banyak memberikan kemudahan bagi para investor di sektor industri, baik itu kemudahan dalam mendapatkan perizinan usaha maupun menerima fasilitas insentif fiskal dan nonfiskal,” paparnya.