Amien Rais Disebut Terima Rp600 Juta Dana Pengadaan Alat Kesehatan
Oleh : Herry Barus | Kamis, 01 Juni 2017 - 07:00 WIB

Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien Rais (Foto Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) M Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.
Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporang keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya: 1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta 2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta 3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta 4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta 5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta 6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta 7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta 8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Ia disebut meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp1,597 miliar serta memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp4,55 miliar sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp6,148 miliar.
PT Indofarma Global Medika ditunjuk Siti sebagai rekanan untuk melaksanaan pengadaan stok penyangga (buffer stock) tersebut karena direktur perusahaan itu Ary Gunawan datang bersama dengan Ketua Sutrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir, Ketua PAN saat itu.
Siti pun dinilai sebagai Menteri Kesehatan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya sebagai menkes maupun pengguna anggaran dengan mengarahkan kegiatan pengadaan alkes dengan menerbitkan surat penunjukkan langsung.
"Sehingga mengakibatkan Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Diana Cici maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri mendapatkan keuntungan sehingga unsur agar diri dan orang lain mendapat keuntungan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap jaksa Iskandar.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga totalnya adalah Rp1,9 miliar.
Siti memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indoensia yang diwakilkan Jefri Nedi dan selanjutnya ditrasfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.(Ant)
Baca Juga
Risiko Tinggi Pinjol Dibalik Janji Manis Proses Cepat, Ini Saran…
Ada Putusan Pansel DK LPS Dinilai Melanggar Hukum, Pengamat: Bisa…
Kuasa Hukum Tekankan Pentingnya Equal Treatment dan Kejelasan Audit
Kolaborasi PERURI dan Kejaksaan RI Wujudkan Tata Kelola Perusahaan…
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh Manajemen, Gold’s Gym Dilaporkan…
Industri Hari Ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:51 WIB
P5 Resmi Pamit, 8 Dimensi Profil Lulusan Hadir: Harapan Baru Pendidikan Karakter Anak Sekolah Dasar
Pendidikan di Indonesia kembali bertransformasi. Setelah P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) akrab di telinga guru, orang tua, dan murid, kini tahun ajaran 2025/2026 menghadirkan…

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:19 WIB
Fujifilm Luncurkan Dua Produk Kamera Terbaru
Fujifilm resmi luncurkan dua produk terbaru di lini X Series: kamera mirrorless digital Fujifilm X-E5 dan lensa Fujinon XF23mmF2.8 R WR. Kedua perangkat ini menggabungkan bodi ringkas, teknologi…

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:35 WIB
AQUA Elektronik dan Electronic City Luncurkan Produk Baru dan Promo Spesial Kemerdekaan di Kota Kasablanka
Pameran AQUA Elektronik di Kota Kasablanka tawarkan promo besar, hadiah menarik, dan pengalaman mencoba produk terbaru bersama Electronic City.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:05 WIB
Unifam dan Kata Oma Apresiasi Jurnalis dalam Kompetisi 'Ayo UKM, Tunggu Apa Lagi?' Dukung UKM Lokal Tembus Pasar Dunia
Unifam dan Kata Oma menggelar Kompetisi Jurnalistik 'Ayo UKM, Tunggu Apa Lagi?' untuk mengangkat kisah inspiratif UKM lokal. Lima jurnalis terbaik berhasil meraih penghargaan.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:50 WIB
Mothercare Indonesia Luncurkan Koleksi 'MerdekadariStigma', Rayakan Kemerdekaan dengan Semangat Inklusivitas
Mothercare Indonesia merayakan kemerdekaan dengan koleksi eksklusif #MerdekadariStigma hasil kolaborasi bersama komunitas Seribu Paras dan POTADS, mengusung semangat inklusivitas bagi penyandang…
Komentar Berita