Komcad TNI untuk Siapa???

Oleh : Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH | Jumat, 15 Oktober 2021 - 07:00 WIB

Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH
Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, ST, MH

INDUSTRY.co.id - Pada tanggal 07 Oktober 2021 Presiden Jokowi telah meresmikan Komcad TNI yang beranggotakan 3103 personel. Komcad TNI ini dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 23 taun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. (UU 23/2019 ttg PSDN)

Penggunaan Komcad ini diatur pada pasal 29 ayat 1 UU 23/2019 tentang PSDN yang selengkapnya berbunyi :

Pasal 29 UU 23/2019 ttg PSDN 

(1)       Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui Mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menhadapi Ancaman Militer dan Ancaman Hibrida.

Pada pasal 1 angka 8 UU 3/2019 tentang PSDN menyatakan bahwa Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap unutk melaksanakan tugas Pertahanan.

Jadi, berdasarkan pasal 29  ayat 1 UU 23/2019 tentang PSDN, dan pasal 1 angka 8 UU 23/2019 ttg PSDN bahwa Komponen Cadangan TNI (Komcad TNI) hanya dapat digunakan untuk mendukung TNI dalam rangka menghadapi ancaman militer.

Dengan kata lain, Komcad tidak boleh digunakan selain untuk mendukung TNI.

 

Selain itu pada UU 34//2004 tentang TNI pun mengatur bahwa Komcad hanya dapat digunakan untuk mendukung TNI dalam menghadai ancaman militer. Hal itu dapat dilihat baca pada pasal 7 ayat 2 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang selengkapnya berbunyi :

Pasal 7

(2)Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Jadi sangat jelas bahwa ada dua UU yang menatu bahwa Komcad TNI hanya bisa digunakan untuk mendukung TNI dalam menghadapi anacaman militer. Artinya kalau tidak menghadapi ancaman militer, maka komcad ini tidak akan digunakan. Dengan perkataan lain bahwa selama TNI tidak menghadapi ancaman militer, maka Komcad itu tidak akan pernah digunakan.

Seperti diketahui bahwa Komcad ini adalah orang sipil. Dengan demkian statusnya bukan kombatan. Dengan status sebagai bukan kombatan maka tidak bisa langsung bisa ikut berperang dengan TNI. Kalau para komcad ini ikut berperang dengan TNI, maka TNI dapat dituntut sebagai pelanggar HAM, karena menggunakan orang sipil sebagai tameng hidup dalam pertempuran. Dengan demikian untuk bisa mendukung TNI utk ikut berperang, maka Komcad ini harus mengikuti Pelatihan Militer Wajib terlebih dahulu agar statusnya bisa berobah menjadi kombatan, sejajar dengan TNI. Tapi masalahnya Pendidikan Milter Wajib juga masih belum ada sampai hari ini. UU untuk membentuk Pelatihan militer wajib belum dibuat.

Dengan kondisi seperti yang diuraikan diatas, akibatnya Komcad yang sudah terbentuk ini TIDAK BISA DIGUNAKAN UNTUK MENDUKUNG TNI DALAM MENGGHADAPI ANCAMAN MILITER. Dengan perkataan lain Komcad yang berusan diresmikan itu menjadi MUBASIR. Lalu dengan kondisi seperti itu apakah Pendidikan Komcad ini masih akan dilanjutkan ? Kalau Pendidikan pembentukan dilanjutkan,  komcad ini akan digunakan oleh siapa ??

Alangkah indahnya bila anggaran untuk pembentukan Komcad ini digunakan untuk membangun asrama dan perumahan prajurit TNI. Karena masih banyak anggota TNI yang tidak kebagian perumahan dinas. Masih banyak anggota TNI yang harus mengontrak rumah untuk berteduh.  Membangun perumahan prajurit TNI juga dapat mengobarkan semangat dalam pertempuran.

Oleh Lakda TNI (Purn) Soleman B. Ponto Kabais TNI 2011-2013

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Lakukan Kegiatan Sosial di Tarakan

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:27 WIB

Gelar Safari Ramadan, Jamkrindo Lakukan Kegiatan Sosial di Tarakan

Dalam rangka Ramadan, sekaligus sebagai rangkaian peringatan HUT ke-54 pada tanggal 1 Juli 2024 mendatang, PT Jamkrindo melakukan kegiatan Safari Ramadan di beberapa daerah. Dalam kegiatan Safari…

Danamon dan Central Park Mall Berkolaborasi Perkuat Ekosistem Finansial

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:15 WIB

Danamon dan Central Park Mall Berkolaborasi Perkuat Ekosistem Finansial

Sebagai bagian dari komitmen untuk mengembangkan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menjadi grup keuangan terkemuka, dengan profitabilitas yang berkelanjutan, Danamon terus melakukan berbagai…

Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Biaya Kuliah Tinggi, Pinjaman Pendidikan Jadi Solusi?', Senin (18/3).

Selasa, 19 Maret 2024 - 07:15 WIB

Wow! Kabar Baik bagi Mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP, Pemerintah Bakal Siapkan Pinjaman Lunak Tanpa Bunga

Jakarta, FMB9 - Pemerintah tengah mengkaji pinjaman sangat lunak untuk mahasiswa sebagai solusi pendanaan pendidikan di perguruan tinggi. Masih belum terjangkaunya biaya pendidikan tinggi bagi…

Menteri Basuki Tegaskan Komitmen Kementerian PUPR Gunakan Produk Dalam Negeri

Selasa, 19 Maret 2024 - 06:15 WIB

Menteri Basuki Tegaskan Komitmen Kementerian PUPR Gunakan Produk Dalam Negeri

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terus mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur di Kementerian PUPR.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kanan) berinteraksi dengan pelanggan GraPARI TelkomGroup Medan dalam rangkaian acara Safari Ramadan sebagai bagian dari program TelkomGroup Siaga RAFI (Ramadan Idul Fitri) 2024 di Medan, beberapa waktu lalu.

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:33 WIB

Safari Ramadan 1445 H TelkomGroup: Tinjau Kesiapan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi dan Salurkan Bantuan CSR

Bersamaan dengan momentum Ramadan dan Idul Fitri 1445 H, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali melaksanakan kegiatan tahunan Safari Ramadan sebagai bagian dari program TelkomGroup…