INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka komoditi (Bappebti) kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi menegaskan, lelang gula kristal rafinasi (GKR) dapat segera dilaksanakan.
Keputusan ini menyusul penetapan PT. Pasar komiditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui surat keputusan Menteri Perdagangan no. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar lelang Gula Kristal Rafinasi.
"Melalui mekanisme pasar lelang komiditi, perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri," ungkap Bachrul Chairi di jakarta (30/5/2017).
Bachrul menyampaikan, pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.
Dengan sistem ini, pemerintah menjamin melalui pengawasan yang lebih akurat karena sistem ini dilengkapi dengan barcode elektronik (e-barcode). "Kode yang terdapat dalam e-barcode informasi dan histroti perdagangan GKR yang lengkap, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula," ucapnya.
Ia menjelaskan, sistem perdagangan satu pintu melalui pasar lelang online yang dilengkapi dengan e-barcode akan memudahkan dalam melakukan pengawasan perdagangan gula yang lebih akurat dan akuntabel.
Menurut Bachrul, perdagangan GKR melalui pasar lelang tidak mengubah kegiatan bisnis industri pengguna GKR. Hanya terdapat perubahan pencatatan menjadi secara elektronik.
Proses penyelenggaraan lelang GKR secara online ini dalam waktu dekat akan disosialisasikan oleh PT. PKJ sebagai pennyelenggara lelang GKR ke beberapa wilayah di Indonesia.
"Sementara itu, aturan lebih lanjut terkait mekanisme transaksi, penetapan biaya, penyimpanan dan penyerahan barang, perlindungan informasi data perusahaan atau pembeli, serta hal-hal lain yang dianggap perlu akan dituangkan pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan GKR dan Peraturan Tata Tertib pasar lelang GKR," tutup Bachrul.