INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Badan Pengaturan (BP) BUMN bersama Danantara Indonesia turun tangan langsung menangani persoalan proyek LRT City yang dikembangkan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Penyelesaian proyek tersebut kini diarahkan untuk menempatkan kepentingan dan hak konsumen sebagai prioritas utama.

Langkah itu dibahas dalam rapat yang digelar pada Selasa, 15 September 2026. Tidak hanya menghadirkan jajaran korporasi, forum tersebut juga melibatkan langsung para konsumen terdampak untuk menyampaikan keluhan dan persoalan yang mereka hadapi.Rapat tersebut turut dihadiri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). 

Dalam pertemuan itu, BP BUMN dan Danantara meminta jajaran manajemen Adhi Karya segera menyelesaikan persoalan LRT City secara menyeluruh, adil, dan tidak merugikan konsumen. 

Prinsip tersebut menjadi titik tekan dalam penyelesaian proyek. Konsumen dinilai tidak boleh menanggung kerugian akibat persoalan internal perusahaan, terlebih sebagian pembeli merupakan masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kalinya.

"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita, bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," ujar Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.

2.400 Unit Belum Diserahterimakan

Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah masih adanya ribuan unit hunian yang belum dapat diserahterimakan kepada pembeli. 

Manajemen menyebutkan, pada tahap pertama proyek, terdapat total 9.960 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.400 unit telah terjual kepada konsumen.Dari 5.400 unit yang telah terjual, sekitar 3.000 unit disebut telah diserahterimakan. 

Sementara itu, masih terdapat 2.400 unit yang hingga kini belum dapat diterima oleh konsumen. "Dari 9.960 unit ini yang sudah terjual itu adalah 5.400. Dari 5.400, 3.000 sudah diserahterimakan. Masih ada 2.400 yang belum bisa diserahterimakan hingga saat ini," kata perwakilan Adhi Karya.

Menurut manajemen, keberadaan 2.400 unit tersebut menjadi persoalan yang paling banyak mendapat perhatian publik. Manajemen LRT City pun telah melakukan penyisiran pada sejumlah tower untuk mengidentifikasi kebutuhan dan persoalan yang dihadapi konsumen.

"Yang menjadi isu dan menjadi viral adalah 2.400 yang tersebar. Nah, manajemen LCP sudah melakukan penyisiran di beberapa tower tersebut, mengidentifikasi beberapa requirement dari konsumen," lanjutnya.

Opsi Penyelesaian: Bangun atau Refund

BP BUMN dan Danantara menegaskan bahwa penyelesaian tidak boleh berhenti pada pembahasan internal perusahaan. Adhi Karya diminta menyiapkan perhitungan biaya penyelesaian proyek sekaligus rencana bisnis yang konkret dan menyeluruh.

Skema penyelesaian tersebut akan diarahkan pada dua kemungkinan utama, yakni menuntaskan pembangunan dan menyerahkan unit kepada konsumen, atau menyediakan mekanisme pengembalian dana (refund) bagi konsumen sesuai skema yang akan dibahas.

Danantara juga akan berdialog dengan perwakilan konsumen bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membahas sejumlah pilihan penyelesaian bagi pembeli yang belum menerima unit. 

Dony Oskaria menegaskan, apa pun skema yang dipilih, persoalan tersebut harus memiliki jalan keluar yang jelas.

"Dan minggu ini saya akan bicara dengan perwakilan konsumennya, dengan Menteri PKP, memberikan beberapa opsi kepada para konsumen kita," kata Dony.

Menurut dia, penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan membiarkan konsumen berada dalam ketidakpastian.

"Dan bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Nggak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita, kan? Baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun. Itu harus diselesaikan!" tegasnya.

Dony juga menekankan bahwa penyelesaian melalui pengembalian dana bukan berarti proyek kemudian dibiarkan terbengkalai begitu saja.

"Itu instruksi dari saya, ya. Mau ini dibayar di-refund dulu, ini harus diselesaikan! Nanti kita jual, ya. Bukan berarti itu dibiarkan mangkrak begitu saja," ujarnya.

Dengan demikian, penyelesaian LRT City kini tidak hanya menyangkut kelanjutan pembangunan proyek, tetapi juga kepastian hak ribuan konsumen yang telah membeli unit. 

BP BUMN dan Danantara meminta Adhi Karya menyusun skema yang terukur agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara konkret tanpa menempatkan konsumen sebagai pihak yang menanggung kerugian.