Ancaman Kejahatan Siber dan Perlindungan Korbannya di UU ITE

Oleh : Chodijah Febriyani | Rabu, 22 September 2021 - 15:05 WIB

Kejahatan Siber (Foto Dok Jatim Times)
Kejahatan Siber (Foto Dok Jatim Times)

INDUSTRY.co.id - Kejahatan siber merupakan suatu tindak ilegal yang menargetkan komputer, internet, jaringan, dan teknologi merupakan segala kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan sarana, sistem dan jaringan komputer seperti perdagangan manusia, pencucian uang, dan pelanggaran hak cipta. 

Selain itu, kejahatan siber juga termasuk meretas sistem komputer, melakukan penyadapan, mengubah hingga mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain, melakukan kegiatan yang membuat terganggunya sistem elektronik, memfasilitasi tindakan kejahatan, hingga melakukan manipulasi informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data yang autentik.

"Ketentuan mengenai tindak kejahatan siber secara lengkap telah diatur dalam UU ITE," kata Ana Agustin Managing Partner di Indonesia Global Lawfirm saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat I, melalui siaran pers yang diterima Industry.co.id,

Beberapa pasal mengatur secara spesifik mengenai kejahatan siber, misalnya pada pasal 28 yang di dalamnya mengatur tentang ujaran kebencian, pasal 29 berisi ancaman terhadap pelaku penyadapan informasi elektronik. Sementara pasal 40 isinya terkait ancaman terhadap penyebaran hoax atau berita bohong. Hukuman tindak pidana terkait pelanggaran atas informasi elektronik mulai dari 6 hingga 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.

Mengenai kejahatan siber, di dalamnya juga termasuk penyebaran konten ilegal dengan menggunakan internet, komputer dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan. Adapun jenis konten ilegal tersebut yakni berupa konten porno, perjudian, pemerasan, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi internet. Terkait ujaran kebencian misalnya isu yang beringgungan dengan SARA, hingga ancaman kekerasan atau ancaman terhadap orang lain. 

Jika menjadi korban, laporkan kejadian ke pihak kepolisian dengan tata caranya. Pertama persiapkan bukti-bukti yang cukup, kemudian datang ke kantor polisi menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). 

"Selanjutnya melakukan konsultasi apakah pelaporan dapat diterima, jika ya Anda akan dibuatkan bukti lapor. Tahapan selanjutnya melakukan wawancara pemeriksaan BAP, polisi akan melakukan penyidikan terhadap laporan hingga dilakukan penyidikan berdasarkan KUHP," tukasnya.

Webinar Literasi Digital di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Hadir pula narasumber seperti Maria Ivana, seorang Graphic Designer, Mardiana R.L, Vice Principal in Kinderhouse Pre-School dan Nikita Dompas, seorang Producer & Music Director. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.

Girl grup Arize rilis single keempat, Say Yes.

Sabtu, 20 April 2024 - 08:10 WIB

Formasi Baru, Girl Grup Arize Percaya Diri Rilis Single Say Yes

Dalam single Say Yes, girl grup Arize tampil dalam formasi baru. Berempat dengan beberapa diantaranya wajah baru yang memiliki kemampuan saling melengkapi.

Sabtu, 20 April 2024 - 07:24 WIB

Leet Media Luncurkan “Pertamina Renjana Cita Srikandi” yang disupport oleh Pertamina, Siap Dukung Pemberdayaan Perempuan

Dalam rangka mendorong pemberdayaan perempuan Indonesia, Leet Media dengan bangga mempersembahkan Pertamina Renjana Cita Srikandi, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 Mei 2024 di Senayan…