Waduh! Sri Mulyani Blak-blakan Bongkar Modus Obligor & Debitur BLBI: Pintar Silat Lidah
Oleh : Ridwan | Selasa, 21 September 2021 - 16:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI telah memanggil 24 obligor dan debitur yang mendapatkan dana BLBI pada krisis 1998. Ini dilakukan dalam rangka menagih hak negara.
"Sudah ada 24 pemanggilan kepada obligor dan debitur," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kementerian Politik, Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/9).
Sri Mulyani memaparkan obligor yang dipanggil Satgas BLBI tak harus menerima bantuan langsung dari Bank Indonesia pada masa krisis moneter 1998-1999. Perusahaan atau perorangan yang menerima pinjaman dari bank yang kena bail out pemerintah pun masuk ke dalam obligor BLBI.
"Ini yang kami tegaskan. Karena banyak yang juga menyatakan 'saya tidak merupakan obligor, saya tidak ada sangkut pautnya dengan BLBI'," jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut ada berbagai respons dari para obligor dan debitur. Mereka pun terbagi dalam kelompok berdasarkan responnya.
Kelompok pertama menjadi yang paling kooperatif.
Alasannya, obligor dan debitur ini datang memenuhi panggilan Satgas BLBI dan mengakui memiliki utang kepada negara. Mereka pun datang dengan menyusun rencana penyelesaian utang.
"Ini yang paling kooperatif," kata dia.
Kelompok kedua, yakni para obligor atau debitur yang hadir secara langsung atau diwakili dalam pemanggilan.
Mereka datang untuk mewakili dan membawa rencana penyusunan pembayaran utang. Namun, Satgas menolak rencana yang diusulkan karena dianggap tidak realistis.
"Mereka juga mengakui namun mereka menyampaikan rencana penyelesaian untuk utang-utang mereka. Namun rencana tersebut mungkin tidak realistis dan ditolak oleh tim kita," katanya.
Kelompok ketiga merupakan obligor dan debitur yang hadir dalam pemanggilan tersebut. Namun pihaknya menyatakan tidak memiliki utang kepada negara.
"Ada yang hadir tapi menyatakan tidak punya utang kepada negara," kata dia.
Kelompok keempat, obligor dan debitur tidak hadir memenuhi pemanggilan Satgas BLBI. Namun mereka menyampaikan surat janji melunasi utang.
"Ada juga yang tidak hadir tapi menyampaikan surat janji penyelesaian utang," kata dia.
Terakhir, kelompok yang tidak hadir baik secara langsung atau memberikan pernyataan tertulis.
"Dan kelima adalah kelompok yang tidak hadir," kata Sri Mulyani.
Untuk diketahui, BLBI adalah dana yang pernah digelontorkan Bank Indonesia sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank untuk berbagi beban pada masa Krisis Moneter 1997-1998.
Namun hingga saat ini, baru sebagian kecil bank yang telah mengembalikan dana tersebut. Pemerintah membeberkan dana BLBI yang harus dikembalikan obligor dan debitur mencapai Rp110,45 triliun.
Pemerintah secara tegas akan menarik dana tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Komentar Berita