Heboh! Ratusan Kades di NTT Lolos dari Hukuman Penjara! Rupanya karena Ini.....!

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 17 September 2021 - 16:13 WIB

Ilustrasi ketok palu
Ilustrasi ketok palu

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Abraham Liyanto, Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), di Jakarta, Kamis (16/9/2021), menyebut ada ratusan Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lolos dari hukuman masuk penjara karena korupsi dana desa.
Rupanya mereka lolos berkat adanya aturan yang menyebut pemeriksa awal atas dugaan korupsi dana desa dilakukan inspektorat daerah.

“Ini kemunduran dalam penanganan korupsi dana desa. Banyak Kades atau mantan Kades yang lolos dari hukuman penjara karena aturan itu,” kata Abraham seperti dikutip industry.co.id.
Sejak tahun 2019, ada nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan Agung tentang koordinasi antara Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait laporan atau pengaduan masyarakat. Salah satu tema dalam nota kesepahaman itu terkait penanganan laporan korupsi dana desa yang memberi kewenangan kepada inspektorat daerah sebagai pemeriksa pertama.

Konsekuensi dari aturan itu adalah APH tidak bisa langsung memeriksa dan mengaudit dana desa berdasarkan laporan masyarakat, tetapi terlebih dahulu diperiksa inspektorat daerah. Jika ditemukan kerugian negara yang bukan pelanggaran administratif, baru diserahkan ke APH untuk diperiksa lebih lanjut.
Abraham melihat aturan itu dimanfaatkan oleh para Kades dan mantan Kades. Mereka kerjasama dengan oknum Inspektorat Daerah, Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), serta aparat terkait dalam hal pengelolaan dana desa.

“Laporan yang kami terima dari masyarakat, ada upaya melindungi para Kades dan mantan Kades oleh oknum inspektorat atau BPMD. Karena jika sang Kades diperiksa lebih lanjut oleh APH, otomatis inspektorat atau BPMD juga ikut diperiksa, bahkan bisa menjadi tersangka. Karena mereka sebagai pembina pengelola dana desa,” jelas senator dari NTT ini.

Dia memberi contoh di Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT. Pada bulan November 2021 nanti, ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 94 desa. Dari 94 desa yang menggelar Pilkades, hampir seluruhnya diikuti incumbent/petahana.

Anehnya, kata Abraham, hampir semua petahana mendapat temuan dari inspektorat daerah yang menyebut mereka melakukan korupsi dana desa. Namun temuan diduga sengaja dibuat hanya masuk dalam kategori pelanggaran administratif.
Sebab, dengan jenis pelanggaran seperti itu, para mantan Kades tinggal membayar kerugian negara yang mereka korupsi. Setelah itu dibayar, mereka mendapat surat bebas temuan dari inspektorat daerah sehingga bisa lolos sebagai calon Pilkades.

“Semua temuan dibuat di bawah Rp100 juta biar masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Itu karena diperiksa oleh inspektorat daerah. Padahal fakta di lapangan, korupsi yang dilakukan cukup besar dan sangat terang. Bahkan ada satu desa yang diduga melakukan korupsi dana desa hingga Rp1 miliar,” tutur Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Dia juga menerima laporan, dalam pelaksanaan 27 Pilkades serentak di Kabupaten Manggarai Timur yang baru selesai pada Agustus 2021 juga terjadi praktik yang sama. Para mantan Kades yang melakukan korupsi dana desa dibuat sedemikian rupa agar hanya masuk kategori pelanggaran administratif. Dengan cara itu, mereka bisa bebas lagi mengikuti Pilkades, bahkan beberapa orang terpilih kembali.

“Di kabupaten-kabupaten lain di NTT juga terjadi hal yang sama. Jadi ada ratusan yang lolos dari penjara karena adanya nota kesepahaman itu. Di provinsi lain juga pasti terjadi hal serupa. Maka terjadi kemunduran dalam pemberantasan korupsi dana desa,” tegas Abraham.

Senator yang sudah tiga periode ini meminta Menteri Dalam Negeri, Kapolri dan Kejaksaan Agung agar mencabut nota kesepakatan tersebut. Alasannya, aturan itu menjadi celah lolosnya koruptor dana desa di daerah-daerah.

Dia mengingatkan jika nota kesepahaman itu tetap dipertahankan, akan lebih banyak lagi para Kades yang bebas dari hukuman penjara. Fenomena seperti itu tidak hanya terjadi di NTT tetapi juga di tempat lain di negara ini.

“Kasihan dana desa jika ujung pelaporan masyarakat hanya masuk pelanggaran administratif. Para Kades akan pesta pora di desa-desa dengan menggaruk dana desa sebesar-besarnya. Toh kalau ada laporan, paling hanya masuk pelanggaran administratif. Padahal dana yang dikorup sangat besar,” pungkas Abraham. Akurat.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat

Selasa, 23 April 2024 - 14:13 WIB

Perjalanan Sastra Agoda: Tujuh Destinasi Sempurna yang Membuat Cerita Lebih Hidup

Dalam rangka merayakan Hari Buku Sedunia, Agoda mengubah perjalanan fantasi menjadi petualangan nyata, mengundang para penggemar sastra untuk menjelajahi lokasi-lokasi inspiratif dari buku-buku…

Acer serahkan bibit mangrove ke SeaSoldier di Tanggerang

Selasa, 23 April 2024 - 13:59 WIB

Acer Indonesia Tanam Ribuan Mangrove

Sebagai bentuk perwujudan komitmen berkelanjutan perusahaan dalam melestarikan lingkungan, Acer Indonesia hari ini memulai penanaman ribuan mangrove, yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan…

Bitcoin

Selasa, 23 April 2024 - 13:56 WIB

Kenapa Harga Bitcoin Selalu Fluktuasi? Inilah 7 Alasan Utamanya!

Harga Bitcoin dipasaran selalu mengalami perubahan. Kondisi naik dan turun harga Bitcoin ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi para investor untuk menganalisa setiap perubahan dan mencari…

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Selasa, 23 April 2024 - 13:08 WIB

Hormati Putusan MK, Persis Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Usai melalui berbagai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang menolak permohonan…

Tinjau Proyek Pembangunan Tol Bayung Lencir- Tempino Seksi 3 , Meteri PUPR Apresiasi Kinerja Hutama Karya

Selasa, 23 April 2024 - 12:31 WIB

Tinjau Proyek Pembangunan Tol Bayung Lencir- Tempino Seksi 3 , Meteri PUPR Apresiasi Kinerja Hutama Karya

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan Proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Bayung - Lencir - Tempino Seksi 3 garapan PT Hutama Karya (Persero)…