INDUSTRY.co.id - Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ABW) melalui media jejaring sosialnya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya melakukan tujuh rencana aksi perbaikan kualitas udara di Jakarta.

"Halo Sahabat Lingkungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya melakukan tujuh inisiatif rencana aksi untuk perbaikan kualitas udara di Jakarta," kata Anies seperti dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari akun Facebook miliknya, Sabtu (11/9).

Dikatakan Anies, Tujuh inisiatif ini tertuang dalam Intruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. 

Menurutnya, tujuh rencana aksi perbaikan kualitas udara ini harus sama-sama disadari dan diperankan oleh seluruh elemen masyarakat serta seluruh stakeholder untuk  menjadikan DKI Jakarta Langit Biru.

"Yuk kita sama-sama melakukan upaya seperti uji emisi kendaraanmu untuk mendukung Jakarta Langit Biru," tutup Anies.

Adapun tujuh rencana terkait aksi perbaikan kualitas udara Jakarta yang akan dilakukan tersebut ialah:

1. Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia diatas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi dijalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui peluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahu 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.

3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadiberusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.

4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 (dua puluh lima) ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.

5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khusunya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019.

6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diisentif.

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.