INDUSTRY.co.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait operasi tangkap tangan pemberian status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada audit Kemendes PDTT anggaran tahun 2016. Empat tersangka tersebut, yaitu, Inspektur Jendral Kemdes PDTT Sugito, dan Eselon III Kemdes PDTT Jarot Budi Prabowo. Kemudian, Auditor BPK Ali Sadli, dan Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri.
“Setelah diperiksa 1x24 jam dan diadakan gelar perkara, perkara ini KPK naikkan statusnya menjadi penyidikkan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (27/5) malam.
Agus juga menjelaskan, dalam perkara ini pihak Kemdes memberikan uang Rp 40 juta kepada pegawai BPK untuk memberikan opini WTP pada audit keuangan Kemdes. Adapun sebelumnya, pihak Kemdes terlebih dahulu memberikan Rp 200 juta.
Atas kejadian ini sebagai pemberi, Sugito dan Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Sementara yang menerima (pegawai BPK) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a UU Tipikor Jo Pasa 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.