INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menindak secara tegas kepada semua tempat usaha, mulai dari restoran hingga perkantoran yang melanggar protokol kesehatan.
Hal ini menanggapi pemberian sanksi pembekuan izin usaha Holywings Kemang selama PPKM berlangsung atau selama masa pandemi karena telah melakukan pelanggaran berulang kali.
"Siapa saja akan ditindak, kami tidak ragu akan backing di belakangnya, akan kami tindak bagi restoran, kafe, tempat perkantoran, dan sebagainya. Mana pun kafe, restoran, perkantoran yang ada backing-nya tetap akan kami tindak," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI (6/9).
Oleh karerna itu, ia mewanti-wanti semua tempat usaha untuk menaati aturan PPKM di Jakarta. Aturan tersebut mulai dari pembatasan kapasitas hingga jam operasional.
"Kami minta semua restoran, kafe, agar disiplin sekalipun ada pelonggaran. Meski dibuka, kami minta tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait jam operasional dan kapasitas," terang Riza.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak Manajemen Holywings dan melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemanggilan itu dilakukan terkait pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diterapkan, tepatnya pada Minggu, 5 September 2021 malam.
"Kita akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kita proses sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Dalam pernyataannya itu, Yusri Yunus menegaskan bahwa penindakan oleh kepolisian akan diberlakukan kepada siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM, tanpa pandang bulu.
"Intinya kita tekankan lagi, tidak ada tebang pilih. Bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM level 3 akan diproses semua," ucapnya.
Sebagai informasi, pada malam ini Satpol PP DKI Jakarta mendatangi Holywings Kemang, Jakarta Selatan untuk memberikan sanksi pembekuan izin usaha.
Sanksi ini diterapkan karena Holywings Kemang membiarkan adanya kerumunan pelanggan, melanggar kapasitas maksimal 25 persen, dan beroperasi lewat dari pukul 21.00 WIB.
Dengan adanya pembekuan izin, maka Holywings Kemang dilarang beroperasi sampai masa PPKM di Jakarta berakhir. Sementara, pemerintah akan terus menerapkan PPKM selama pandemi COVID-19 masih melanda.
Selain itu, Holywings Kemang juga akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 2 Tahun 2021.