INDUSTRY.co.id - Jakarta- Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjelaskan tahapan penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer (POM) TNI dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp220 miliar.

"Sama-sama kita mengetahui pengadaan ini menjadi 'trending topic' dan saya dipanggil Presiden. Presiden menanyakan 'Kenapa terjadi seperti ini? Saya jelaskan di sini bagaimana ceritanya tapi tidak secara panjang lebar," kata Gatot dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/5/2017)

Gatot melakukan konferensi pers bersama dengan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Ia pun menjelaskan bahwa pada rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo pada 3 Desember 2015, Serketaris Kabinet Pramono Anung menyimpulkan isi rapat itu dalam risalah Seskab No. 288/seskab.dkk/12/2015 bahwa arahan Presiden adalah sebagai berikut: "kondisi ekonomi saat ini belum benar-benar normal maka pembelian helikopter AgustaWestland belum dapat dilakukan tapi kalau kondisi ekonomi sudah lebih baik lagi bisa beli, jadi untuk saat ini jangan beli dulu." "Pada poin ke-10 Bapak Presiden menyampaikan agar pembelian heli AW 101 dilakukan dengan kerangka kerja sama 'governtment to government' kemudian Seskab membuat surat ke KSAU No. B230/Seskabpolhukam/4/2014 12 April 2016 perihal prediksi realisasi pengadaan Alutsisia 2015-2016 salah satunya pokoknya adalah rencana pengadaan realisasi alutsisa TNI AU produk luar negeri," ungkap Gatot.

Isinya adalah "Pengadaan alutsista TNI sebagai bagian peralatan pertahanan keamanan harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan khususnya Undang-undang No. 16/2012 tentang Industri Pertahanan.

"Pengadaan alat pertahanan keamanan produk luar negeri hanya dapat dilakukan apabila belum dapat diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri sesuai dengan pasal 43 UU 16/2012," tambah Gatot.

Selanjutnya dalam beberapa kali ratas, dan terakhir 23 Februari 2016, Presiden Jokowi memberikan arahan, intinya seluruh kementerian/lembaga menggunakan produk dalam negeri.

Namun ternyata muncul perjanjian kontrak No. KJP/3000/1192/DA/RM/2016/AU tanggal 29 Juli 2016 antara Mabes TNI AU dengan Diratama Jaya Mandiri tentang pengadaan heli angkut AW-101.

Kemudian Panglima TNI menerbitkan surat kepada TNI AU No. B4091/ix/2016 tanggal 14 September 2016 tentang pembatalan pembelian heli AW 101.

"Ini yang saya jelaskan ke presiden, tapi yang sekarang saya sampaikan tidak keseluruhan. Setelah itu presiden bertanya ke saya 'Kira-kira kerugian negara berapa bapak Panglima?'. Saya sampaikan ke presiden 'Kira-kira minimal Rp150 miliar'. Presiden menjawab, 'Menurut saya lebih dari Rp200 miliar'. Bayangkan panglima menyampaikan (angka) seperti itu tapi Presiden lebih tahu, kan malu saya," cerita Gatot seperti dilansir Antara.

Menurut Gatot, Presiden lalu memerintahkan untuk mengejar terus pelaku pengadaan helikopter AW-101 tersebut.

"Kejar terus panglima. Kita sedang mengejar 'tax amnesty'," demikian kata Presiden. Maka saya berjanji ke Presiden akan membentuk tim investigasi sehingga saya membuat surat Panglima TNI No. Sprin 3000/xii/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang perintah membentuk Tim Investigasi Pengadaan Pembelian Heli AW 101," jelas Gatot.

Ia lalu menyerahkan investigasi awal ke KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang dilantik pada Januari 2017. Maka pada 24 Februari 2017, Hadi mengirimkan hasil investigasi.

"Dari hasil investigasi KSAU semakin jelas, tetapi ada pelaku-pelaku bukan dari TNI, karena korupsi konspirasi. Bermodal investigasi KSAU, saya ucapkan terima kasih Pak KSAU, saya bekerja sama dengan Kepolisian RI, BPK, khususnya PPATK dan KPK untuk melakukan penyelidikan intensif terus menerus," tambah Gatot.

Gatot bahkan mengaku bahwa kadang ia berkelit dari pertanyaan wartawan untuk mengecoh para pelaku.

"Rekan-rekan media sering bertanya kapan? Kapan? Saya diam karena belum ada kepastian dan menggunakan berbagai macam silat, teknik termasuk Pak KSAU mengatakan proses pengadaan sesuai prosedur ini sebenarnya teknik untuk mengelabuhi para calon tersangkanya sehingga mereka 'enjoy', merasa 'Ah tidak ada masalah'," tutur Gatot.

Dalam kasus ini, POM TNI sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitemn (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol admisitrasi BW selaku pejabat pemegang kas atau pekas dan Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

Total anggaran pengadaan heli AW-101 adalah Rp738 miliar yang masuk dalam APBN 2016 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp220 miliar.