INDUSTRY.co.id - Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto akan memimpin langsung majelis hakim yang akan menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Penunjukan anggota majelis beranggotakan lima orang ini tertuang dalam surat penunjukan PN Jakarta Utara tertanggal 1 Desember 2016, yang salinannya diterima redaksi.

Berikut anggota majelis secara lengkap:

Hakim Ketua:
H. Dwiarso Budi Santiarto SH MH

Hakim Anggota:
1. Jupriyadi SH
2. Abdul Rosyad SH
3. Joseph V. Rahantoknam SH
4. I Wayan Wirjana SH

Sidang yang akan dimulai pada 13 Desember 2016 ini akan bertempat di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada no. 17, Jakarta Pusat, mengambil ruang yang paling besar yaitu ruang sidang Koesoemah Atmadja di lantai II.

Pengalihan ruang sidang ini karena gedung PN Jakarta Utara di Jl. Laksamana R.E. Martadinata No. 4, Sunter Agung, Tanjung Priok, sedang direnovasi sehingga tidak bisa berfungsi secara normal.

Sementara itu calon gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono berharap sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnaman atau Ahok berjalan lancar.

"Kita semua ingin melihat proses yang dijalani berjalan lancar dan tertib," ujar dia di Jakarta, Senin malam (12/12) .

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap tidak terjadi kerusuhan selama jalannya sidang. (Hrb)