INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah mengumumkan bahwa masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Menko Luhut dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari keterangan Persnya secara virtual pada Senin malam (16/8/2021).

Dijelaskan Luhut dalam keterangannya bahwa perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 sejak diberlakukan 7 Agustus hingga 16 Agustus hari ini di Jawa dan Bali telqh menunjukkan hasil yang semakin baik.

Hal ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi yang pada 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen.

"Kalau minggu lalu saya laporkan 56 persen sekarang turun menjadi 76 persen. Dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya," ujar Luhut.

Kemudian, jumlah angka kesembuhan dikatakan Luhut juga terus meningkat. Lalu kasus kematian juga terus mengalami penurunan.

"Kami melihat tren ini hampir diseluruh Jawa dan Bali," imbuhnya.

Namun demikian, kata Luhut,  berdasarkan hasil kunjungan dilapangan beberapa waktu lalu, masih ada perlu dilakukan perbaikan-perbaikan di beberapa wilayah.

Oleh karena itu, langkah-langkah intervensi telah diambil, seperti mobilisasi pasien-pasien isolasi mandiri (isolman) kepusat-pusat isolasi pemerintah, kabupaten/ kota dan memastikan ketersedian obat dan oksigen bagi para pasien.

"Sehingga minggu depan akan terjadi perubahan yang signifikan, terutama untuk wilayah Bali dan Malang Raya," ujar Luhut.

"Bali saya kira sampai hari ini menunjukkan hasil yang baik, mereka mampu menyediakan 1400 fasilitas isolman ke isolasi terpadu," jelasnya.

"Dan Malang Raya juga telah membuat progres yang baik dalam konteks ini," sambung Luhut.

Untuk itu, momentum baik ini harus terus tetap dijaga, dan berdasarkan evaluasi dilapangan serta arahan dan petunjuk Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Menurut Luhut, dalam penerapan PPKM seminggu kedepan terdapat tambahan kabupaten dan kota yang masuk kelevel 3 sebanyak 8 kabupaten/kota.

"Sehingga totalnya mencapai 61 kabupaten/kota yang masuk level 3," paparnya.

"Terkait keputusan ini akan dituangkan kedalam keputusan Mendagri secara detail," pungkas Luhut.