INDUSTRY.co.id-Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron,menilai apa yang Ombudsman sematkan kepada pihaknya melanggar konstitusi. Ombudsman menyebutkan KPK maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Melanggar konstitusi dan melampaui kewenangan," kata dia pada diskusi publik "Membedah Dinamika KPK Perspektif Hukum dan Ketatanegaraan" di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Nurul Ghufron mengungkapkan alasannya, KPK menilai pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
KPK menilai Ombudsman telah melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.
"Ombudsman dilarang mencampuri hakim," katanya.
Ahmad Aron H, Peneliti L-SAK menyebutkan dinamika KPK selalu ada di hampir setiap tahun dan terjadi di tiap periode. Mencermati dinamika ke dinamika di lembaga pemberantasan korupsi, kita mendapati dua aspek penting. Yakni aspek konstitusi dan aspek story.
"Soal konstitusi yang bercampur dan didominasi story mengaburkan duduk persoalan sesungguhnya. Dua tahun lalu, revisi UU 19/19 dianggap salah dan KPK sudah benar sehingga tidak perlu revisi. Tapi kenyataan hari ini, cerita berubah, semua dianggap salah bahkan institusi KPK-nya juga dianggap salah, disalahkan, dan yang benar hanya kelompoknya sendiri," katanya.
Menurut dia, mengedepankan perspektif hukum dan ketatanegaraan pun menjadi alpa pada peristiwa paling anyar atas dinamika ini. Tindakan _ultra vires_ ombudsman RI alias ORI tidak lagi _original_ sebagaimana amanat UU-nya. Malah hal ini berpotensi jadi perkara sengketa antar lembaga negara.
Ia katakan, tentu hal ini tidak patut berlarut-berkepanjangan. Ombudsman diharapkan mengedepankan hukum dan ketatanegaraan dengan menjalankan peraturan ombudsman (PO) tentang menejemen mutu. Yakni PO nomor 51/2021, pasal 11 terutama poin g. Ombudsman kembali mengulang proses pemeriksaan dan seketika menetapkan bahwa pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan berdasarkan pada UU 37/2008 dan PO 48/2020.
"Dinamika dalam proses dan perjalanan adalah niscaya. Begitu pun dinamika di KPK. Dengan hukum dan ketatanegaraan menjadi pijakan dan pegangan, maka perubahan yang terjadi adalah perbaikan untuk lebih baik," katanya.