INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021.
Namun, dalam masa perpanjangan PPKM level 4 kali ini, pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di beberapa kota besar yakni, Surabaya, Jakarta, Semarang dan Bandung.
Adapun syarat pengunjung mal harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Hanya saja, ada pengecualian, bagi anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara waktu tidak diperbolehkan masuk ke mal.
"Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal, pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, dalam keterangannya di Jakarta (9/8/2021).
Dijelaskan Luhut, pembukaan mal dan pusat pembelanjaan itu sebagai uji coba secara gradual.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," terangnya.
Nantinya, lanjut Luhut, mal dapat menampung pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Ia pun menekankan, hanya mereka yang sudah divaksin Covid-19 yang boleh masuk ke mal.
"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujarnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan," katanya.
"Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," tutup Luhut.