INDUSTRY.co.id - Jakarta, Ketua DPR Setya Novanto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el) periode 2011-2012, Selasa (13/12).
Setya Novanto saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Pada 2011-2012 saat proyek KTP-el berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso melalui pesan singkat mengkonfirmasi bahwa Ketua Umum Partai Golkar
sekitar pukul 10 pagi.
"Insya Allah akan datang,Akan tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB" kata Rudy Alfonso melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (12/12).
Meskipun namanya kerap dihubungkan dengan perkara tersebut, Setya Novanto belum pernah dipanggil Sejak KPK menangani perkara itu pada 2014. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Setya Novanto akan dikonfirmasi mengenai aliran dana proyek senilai total Rp 6 triliun.
"Termasuk melakukan klarifikasi dan pendalaman informasi terkait aliran dana pada pihak-pihak tertentu," kata Febri.
Selain itu keterangan Setya Novanto dibutuhkan untuk mengungkap proses penganggaran proyek KTP-el.
"Kasus e-KTP ini terkait proyek besar yang prosesnya dimulai dari penganggaran dan pembahasan hingga penerapan, maka peran saksi akan digali terkait itu sesuai dengan kapasitas saksi pada saat itu," tambah Febri.
Dalam kasus ini sudah ada dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).