Meskipun Aksi 5 Agustus Ditunda, KSPI Tetap Tegaskan Omnibus Law UU Cipta Kerja Cacat Formil

Oleh : Herry Barus | Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:12 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunda aksi serentak di 1.000 perusahaan karena memperhatikan pandemi dan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi dan diperpanjangnya PPKM Level 4 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. “Dengan mempertimbangankan kedua hal itu, KSPI menunda pelaksanaan aksi yang seyogyanya akan diselenggarakan pada hari ini,” demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Namun demikian, lanjut Said Iqbal, buruh tetap menyuarakan dan mengkampanyekan penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi tetap menyelenggarakan persidangan uji formil terhadap UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleg Riden Hatam Aziz sebagai anggota KSPI.

Dalam persidang uji formil ini, Said Iqbal direncanakan akan hadir sebagai saksi fakta. Said Iqbal menyampaikan, bahwa dirinya akan memberikan kesaksian terkait dengan cacat prosedur pembentukan UU Cipta Kerja.

“Saya akan membongkar fakta dan data terkait dengan cacat formal dan prosedural pembentukan UU Cipta kerja yang tidak melibatkan partisipasi dari buruh pada saat proses penyusunannya,” ujarnya.

Selain itu, Said Iqbal juga akan menjelaskan, bahwa adanya UU Cipta Kerja yang disahkan di tengah pandemi, justru “menyengsarakan” buruh. Alih-alih investasi akan masuk, sebagaimana yang pernah dijanjikan saat pengesahan UU Cipta Kerja.

Dicontohkan Said Iqbal, saat ini puluhan ribu buruh sudah berubah status hubungan kerjanya menjadi karyawan kontrak atau outsourcing dengan upah harian. Dampaknya, buruh yang merasa ada gejala Covid-19 tetap masuk bekerja karena jika tidak masuk upah hariannya akan dipotong.

“Bila upahnya dipotong, buruh akan berkurang pendapatannya. Sehingga mereka khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan dan bayar kontrakan,” kata Said Iqbal.

Contoh yang lain, UU Cipta Kerja menghilangkan UMSK. Akibatnya buruh yang baru masuk bekerja pada proses produksi yang sama yang sebelumnya terdapat UMSK, upahnya menjadi lebih rendah. Akibatnya, ketika buruh dirumahkan dan dipotong upahnya, maka upah yang diterimanya menjadi semakin kecil.

“Banyak buruh yang sudah dirumahkan di tengah pandemi Covid-19. Mereka dipotong upahnya dan bahkan tidak dibayar sama sekali dengan alasan pengusaha menggunakan aturan omnibus law UU Cipta Kerja,” tegasnya.

Di tengah pandemi ini, sudah jutaan buruh di PHK dengan mendapatkan pesangon yang sangat kecil karena mengikuti Omnibus Law. Akibatnya nilai pesangon buruh buruh tidak bisa digunakan untuk bertahan hidup akibat PHK.

 

Bahkan, lanjut Said Iqbal, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan cuti hamil upahnya berpotensi dipotong sesuai dengan jumlah hari saat menggunakan cuti haid dan cuti hamilnya.

Di samping itu, penggunaan outsourcing tanpa batas dan merajalelanya penggunaan buruh kontrak yang dikontrak berulang-ulang di tengah Covid-19 menyebabkan jutaan buruh outsourcing dan kontrak yang paling terdampak secara ekonomi dan kesehatan akibat berlakunya omnibus law.

Untuk itu, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar fakta-fakta terkait dengan “pengkhianatan” DPR yang tidak menyerap aspiraai buruh dan "arogansi” pemerintah dan pengusaha hitam yang memaksakan kehendak untuk tetap mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

“Bilamana buruh tidak mendapatkan rasa keadilan dan kebenaran dalam uji formil dan materiil omnibus law UU Cipta Kerja ini, maka buruh akan mengambil langkah mogok nasional yang meluas secara terukur, terarah, dan konstitusional,” tegasnya.

Sebagai catatan, saat siaran pers ini dibuat KSPI, sidang uji formil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi dengan penggugat anggota KSPI dan beberapa elemen lain sedang berlangsung dan bisa disaksikan di live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…