Sungguh Terlalu! Fitnah Nasabah Sebagai Bandar Narkoba, 8 Pelaku Pinjol Akhirnya Dibekuk Polisi

Oleh : Kormen Barus | Jumat, 30 Juli 2021 - 13:11 WIB

Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal KSP Cinta Damai. (Antara)
Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal KSP Cinta Damai. (Antara)

INDUSTRY.co.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bernama KSP Cinta Damai.

Mereka kerap memfitnah para nasabahnya sebagai bandar narkoba yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menagih utang.

“Jadi kita telah lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).

“Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, dicrop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” sambungnya.

Adapun penangkapan itu dilakukan di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa barang bukti yang turut disita, seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, hp, serta laptop yang berfungsi untuk melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.

Selain itu, Helmy mengatakan polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA). Bareskrim sudah mengajukan pencekalan dua tersangka itu agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

“Ada beberapa tersangka yang masih dilakukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” terang Helmy.

Helmy berjanji akan terus mengusut jaringan dari pinjol ilegal yang memfitah nasabahnya sebagai bandar narkoba itu. Hanya, kata Helmy, pelaku yang belum tertangkap bisa saja membuat aplikasi pinjol baru yang lain sehingga perlu diwaspadai.

“Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

- PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia

Sabtu, 27 April 2024 - 06:46 WIB

Dukung Energi Hijau, Energasindo Heksa Karya, Tripatra, dan Pasir Tengah Berkolaborasi Kembangkan Compressed Bio Methane (“CBM”)

PT Energasindo Heksa Karya ("EHK"), Perusahaan distribusi gas Indonesia yang sahamnya dimiliki oleh PT. Rukun Raharja, Tbk dan Tokyo Gas, PT Tripatra Engineering ("Tripatra"), anak perusahaan…

Siloam Hospitals

Sabtu, 27 April 2024 - 06:37 WIB

Siloam Hospitals Mempertahankan Pertumbuhan dan Melayani Lebih dari 1 Juta Pasien di Kuartal Pertama 2024

Siloam mengumumkan kinerja keuangan dan operasional untuk kuartal pertama tahun 2024. Perseroan mengawali tahun 2024 dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan telah melayani lebih dari 1 juta…

Viya Arsa Wireja Head of Communication Panasonic Gobel Indonesia bersama terdampak Gempa Cianjur

Sabtu, 27 April 2024 - 06:36 WIB

Hadirkan Solusi Bagi Masyarakat Terdampak Gempa, Panasonic GOBEL Donasikan Ratusan Solar Lantern

PT Panasonic Gobel Indonesia (PGI) kembali merealisasikan program globalnya untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan, perkembangan dan kesejahteraan masyarakat melalui operasional bisnisnya…

RUPS-LB Transpower

Sabtu, 27 April 2024 - 06:13 WIB

PT Trans Power Marine Bagikan Dividen 63 Persen

Selama tahun 2023, kondisi perekonomian global masih menghadapi tekanan yang cukup signifikan, dihadapkan oleh tingginya tingkat inflasi dan era suku bunga tinggi, yang menyebabkan ketidakpastian…

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 04:40 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028. Menghadirkan berbagai…