Perhatian!!! Mulai 26 Juni Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera Wajib Penuhi Persyaratan Ini
Oleh : Hariyanto | Senin, 26 Juli 2021 - 17:27 WIB

Pengecekan dokumen perjalanan KAI
INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memberlakukan peraturan bagi penumpang kereta api untuk penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera.
Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” kata Joni dalqm keteranganya yang dikutip INDUSTRY.co.id, Senin (26/7/2021).
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Adapun bagi perjalanan KA Lokal hanya berlaku untuk perkantoran Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Baca Juga
Wartawan Senior Piet Mendur Meninggal Dunia
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Traveloka Berangkatkan Mitra Driver…
Punya Rencana Perjalanan Mudik Tahun Ini? Perhatikan 5 Hal Penting…
DAMRI Kini Layani Rute Banyuwangi - Surabaya, Ini Besaran Tarifnya
Siap-Siap! LRT Jabodebek Bakal Beroperasi Hingga Pukul 23.00 WIB…
Industri Hari Ini

Senin, 27 Juni 2022 - 06:33 WIB
Tingkatkan Daya Tarik Pariwisata KSPN Bromo, Kementerian PUPR Bangun Jembatan Kaca Seruni Point
Sektor pariwisata dipercaya menjadi salah satu lokomotif penggerak perekonomian nasional. Hal ini terbukti berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) di mana pada 2021 terjadi peningkatan…

Senin, 27 Juni 2022 - 06:30 WIB
Hari Ini Partai Buruh Daftarkan Uji Formil dan Materiil UU P3 ke Mahkamah Konstitusi
Uji formil dan materiil terhadap UU P3 akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022 jam 14.00 WIB. Demikian disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Senin, 27 Juni 2022 - 06:17 WIB
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Munich Jerman
Setelah menempuh penerbangan selama kurang lebih 13 jam, pesawat Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GIA-1 yang membawa Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo beserta rombongan…

Senin, 27 Juni 2022 - 06:01 WIB
Komisioner KPPU: Secara Pribadi Saya Tidak Setuju Ada Pelabelan BPA
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan, mengatakan secara pribadi tidak setuju ada pelabelan Bisfenol A (BPA) terhadap kemasan galon guna ulang. Alasannya menurut…

Senin, 27 Juni 2022 - 06:00 WIB
Atlet Tae Kwondo Yon Infantri 1 Marinir Peroleh Medali Emas
Atlet Taekwondo Yonif 1 Marinir yang berhasil meraih medali yaitu Prada Marinir Rama Julio Litik yang bertanding di kelas Under 58 kilogram berhasil merebut medali Emas, Prada Marinir Bagus…
Komentar Berita