INDUSTRY.co.id - Jakarta - Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Juni 2026 turun ke level 46,9 dari sebelumnya 50,0 pada Mei 2026. Penurunan ini menandakan aktivitas industri manufaktur tengah menghadapi tekanan akibat melemahnya permintaan pasar serta meningkatnya biaya produksi.
Meski demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tetap optimistis sektor manufaktur nasional memiliki fondasi yang kuat untuk kembali masuk ke jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, tekanan terhadap PMI pada Juni terutama dipengaruhi melemahnya permintaan baru baik dari pasar domestik maupun ekspor. Kondisi tersebut berdampak langsung pada turunnya aktivitas produksi, pembelian bahan baku, hingga penyerapan tenaga kerja.
"Kondisi ini perlu kita pandang sebagai tantangan yang harus dijawab melalui penguatan kebijakan peningkatan daya saing industri nasional," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7).
Tak hanya permintaan yang melemah, sektor industri juga menghadapi lonjakan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan baku dan pelemahan nilai tukar rupiah. Bahkan, inflasi harga input tercatat menjadi yang tertinggi kedua sejak survei PMI dimulai pada 2011.
Menurut Febri, pemerintah saat ini fokus memastikan berbagai kebijakan strategis berjalan efektif agar beban pelaku industri dapat ditekan dan aktivitas manufaktur kembali meningkat.
Salah satu kebijakan yang dinilai mampu memberikan dampak nyata yakni implementasi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Program ini dinilai penting untuk menekan biaya energi bagi sektor industri yang menjadikan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi utama.
"Kebijakan ini sudah dirasakan oleh pelaku industri dan terbukti mampu meningkatkan efisiensi produksi serta menjaga daya saing produk manufaktur Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (29/6), pemerintah memutuskan menurunkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU dari sebelumnya sekitar US$ 20-23 per MMBTU.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri dan menjadi salah satu solusi untuk mengembalikan PMI manufaktur ke jalur ekspansi dalam beberapa bulan mendatang," tegas Febri.
Selain kebijakan harga gas, Kemenperin juga menilai perlindungan industri dalam negeri (IDN) menjadi langkah penting di tengah meningkatnya persaingan global.
Febri mengatakan perlindungan terhadap industri nasional bukan hanya bertujuan menjaga kelangsungan usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mempertahankan penyerapan tenaga kerja dan menekan potensi PHK.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mempercepat berbagai program strategis seperti peningkatan penggunaan produk dalam negeri, fasilitasi investasi manufaktur, pengamanan pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat, hingga perluasan pasar ekspor nontradisional.
Menariknya, di balik turunnya PMI Juni 2026, survei S&P Global menunjukkan tingkat optimisme pelaku industri terhadap prospek usaha dalam 12 bulan ke depan justru meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.
Optimisme tersebut didorong oleh harapan meredanya tekanan harga serta membaiknya permintaan pasar ke depan.