INDUSTRY.co.id - Jakarta- Terkait maraknya pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke Wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali, berikut ini di sampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Senin (5/7/2021) Arya Pradhana Anggakara tambahan informasi sebagai berikut:
1. Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta;
2. Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021;
3. 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan;
4.Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang warga negara asing (WNA) masuk wilayah Indonesia selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dia menekankan bahwa efektifitas kebijakan PPKM darurat penting untuk diperhatikan agar pemberlakuannya hanya sekali dan tidak berdampak negatif terhadap berbagai sektor.
“Karena itu selama pemberlakuan PPKM Darurat, saya meminta pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco, Minggu (4/7/2021) se.perti dilansir Laman DPR Ia mengatakan langkah melarang WNA masuk Indonesia agar PPKM berjalan efektif, berkaitan dengan keselamatan masyarakat, dan langkah antisipasi bertambahnya varian Covid-19 yang masuk Indonesia.
Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI itu menilai, semua pihak bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas melarang WNA masuk Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan langkah antisipasi masuknya varian Covid-19 dari luar negeri. Dasco mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah menerapkan kebijakan PPKM darurat di 6 provinsi Jawa-Bali sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Dasco mengharapkan masyarakat untuk tidak lelah melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktifitas di luar rumah selama PPKM darurat. "Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor," ujar politisi Partai Gerindra.