INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali reami berlaku mulai hari ini sampai tanggal 20 Juli mendatang.
Menteri KoordinatorBidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pelaksana PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar Gubernur, Bupati dan Wali Kota melaksanakan aturan tersebut. Jika tidak nantinya mereka akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," katanya di Jakarta, kemarin.
Luhut mengungkapkan, ini sesuai dengan pasal 68 ayat (1) dan ayat 2 Undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Serta nantinya juga akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Pengaturan detailnya akan dikeluarkan melalui instruksi mendagri," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan 3 Juli-20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Jokowi mengatakan keputusan tersebut sudah didiskusikan dengan menteri hingga para ahli. Kemudian PPKM darurat ini akan dilakukan lebih ketat daripada yang selama ini telah berlaku.