INDUSTRY.co.id - Jakarta - Rencana pemerintah menutup mal selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai akan menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, penutupan mal akan membuat kegiatan usaha terhenti dan menekan arus kas pengusaha pusat perbelanjaan.
"Kalau kegiatan usaha terhenti maka akan terjadi kembali pekerja yang dirumahkan dan kalau ternyata nantinya berkepanjangan maka akan terjadi kembali gelombang PHK," kata Alphonzus Widjaja, kemarin.
Menurutnya, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas- fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan.
"Sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk," terangnya.
Oleh karena itu, APPBI mengimbau agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam dengan memperhitungkan efektifitasnya dalam menekan jumlah kasus positif covid -19 yang sedang melonjak.
Disisi lain, ia memastikan APPBI akan tetap mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau jika memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif covid-19.
"Jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif covid-19," papar Alphonzus.
Sebelumnya, dalam salinan dokumen berjudul "Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid-19" menerangkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) berencana menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.
Cakupan Area kebijakan tersebut adalah 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam dokumen tersebut, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan disebut akan ditutup dan restoran serta rumah makan hanya boleh melayani pesan antar atau pesanan dibawa pulang.
Kemudian Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan tempat peribadatan ditutup sementara. Begitu pula fasilitas umum.