INDUSTRY.co.id - Bogor- Kuasa Hukum PT Galvindo Ampuh Rusmin Effendy, SH, MH menegaskan, Pemerintahan Kota Bogor (Pemkot) harus bersikap kooperatif dan tidak menggunakan cara-cara premanisme untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Kemang/Pasar Teknik Umum yang berlokasi di Jalan. KH Soleh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
“Klien saya PT Galvindo Ampuh adalah pemilik yang sah lahan dan bangunan Pasar Induk Kemang/Teknik Umum dan sudah mengantongi ijin sejak dulu. Karena itu, saya mengecam keras cara-cara licik Wakil Walikota Bogor menerbitkan Surat Nomor 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelola Pasar. Surat pemberitahuan yang dikemas sebagai perintah eksekusi merupakan cerminan arogansi kekuasaan pejabat daerah,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Menurut Rusmin, dalam surat tertanggal 7 Mei 2021, PT Galvindo Ampuh diberikan batas waktu selama 10 hari hingga tanggal 17 Mei untuk menyerahkan hak pengeloaan pasar serta segala macam pungutannya. “Saya mempertanyakan sikap Wakil Walikota yang seolah-olah tidak memahami etika dan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Selain itu, lanjut Rusmin, Wakil Walikota juga menerbitkan Surat Nomor: 974/3026-Ekon tertanggal 10 Juni 2021. Perihal suratnya sama Pemberitahuan, namun subtansinya meminta PT Galvindo Ampuh mengehentikan semua pungutan pengelolaan terhadap para pedagang, supir dan pungutan lainnya.“Saya minta dengan tegas agar Wakil Walikota tidak mencari panggung politik dalam kasus Pasar Teknik Umum untuk kepentingan pribadinya yang berambisi menjadi Walikota pada 2024 mendatang,” tegas dia.
Tak Punya Legalitas
Menurut Rusmin, sejatinya Pemkot tidak punya legalitas apapun terhadap Pasar Teknik Umum karena dasar perjanjian yang dilakukan antara PT Galvindo Ampuh dengan Pemkot Nomor: 644/SP.09-Huk/1997 maupun Perjanjian baru Nomor: 644/SP.03-Huk/2001 dan Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tanpa Kop Surat adalah perjanjian bodong yang tidak mendapat persetujuan dan tandatangan PT. GALVINDO AMPUH sebagai pemilih lahan dan bangunan.“Saya tantang Wakil Walikota untuk membuktikan keabsahan dari dua perjanjian tersebut. Kan aneh seorang pejabat daerah tidak mematuhi aturan dan meksnisme hukum. Kalau mau cari panggung salah alamat, bukan di pasar Teknik Umum,” ujarnya.
Selain itu, Rusmin juga mengingatkan Wakil Walikota untuk menarik semua orang-orangnya yang saat ini menguasai pengelolaan mulai dari pungutan pakir, uang keamanan dan kebersihan. Kondisi inilah yang membuat psikologis para pedagang menjadi terganggu seolah-olah ada dualisme pengelolaan.
“Saya minta dengan segala hormat Pemkot bersikap kooperatif dan meninggalkan segala aktivitasnya selaku pengelola karena tidak punya legalitas apapun. Sampai saat ini, PT GALVINDO AMPUH pemilih yang sah atas Pasar Teknik Umum maupun segala bangunan yang berdiri diatasnya. Selama ini semua retribusi pendapat yang kita terima tetap kita setorkan ke kas Pemkot. Kalau mau buka-bukaan saya tantang semuanya,” ujarnya.
Menurut Rusmin, pihaknya tetap memegang Surat Plt Walikota Bogor Ir. Usman Hariman, Surat Nomor: 511.1/811-Huk-Kam Perihal Penjelasan atas Berita Acara Rapat Pembahasan Pengelolaan Pasar Induk Kemang tertanggal 12 Maret 2018 yang pada intinya menyatakan bahwa; “Menindaklanjuti Berita Acara Rapat Pembahasan Pasar Induk Kemang (Pasar Teknik Umum) yang berlokasi di Jalan KH. Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor pada Rabu 17 Maret 2018 yang menginstruksikan kepada Direksi Perusahaan Daerah Perusahaan Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) melalui Badan Pengawas PD PPJ untuk menarik semua pengelolaan (menghentikan semua kegiatan pengelolaan) di Pasar Induk Kemang termasuk pihak Ketiga.
“Untuk menghormati dan menjaga objektivitas proses mediasi yang sedang berjalan serta untuk menghindari potensi konflik yang lebih luas di Pasar Induk Kemang, bersama ini pengeloaan Pasar Induk Kemang dinyatakan dalam STATUS QUO sampai dengan tercapainya kesepakatan lebih lanjut antara pemerintah Kota Bogor dengan PT. GALVINDO AMPUH,” ujar Rusmin.