OJK Ingatkan Bank Siapkan Dana Cadangan

Oleh : Herry Barus | Jumat, 19 Mei 2017 - 14:45 WIB

Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Mantan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad

INDUSTRY.co.id - Denpasar- Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan bank agar menyiapkan dana cadangan setelah dikeluarkannya aturan terkait rencana aksi sehingga penyelesaian masalah keuangan sudah dimulai sejak bank dalam kondisi normal.

"Kami sudah sosialisasi peraturan OJK yang meminta bank untuk menyusun rencana atau 'recovery plan', jika ada masalah dia (bank) sudah mengimplementasikan rencana itu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad ketika meresmikan gedung baru OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Jumat (19/5/2017)

Menurut Muliaman, rencana aksi itu dapat dituangkan dalam aturan internal bank berdasarkan panduan yang dibuat oleh OJK.

Kewajiban membuat rencana aksi itu paling lambat sudah harus terpenuhi hingga akhir tahun 2018.

"Ini sudah merupakan praktek global bagaimana penanganan krisis harus sedini mungkin," ucapnya seraya menambahkan ketentuan itu berlaku bagi seluruh bank termasuk bank BUMN.

Muliaman menambahkan dana cadangan itu dapat dialokasikan dengan mengambil modal yang dimiliki bank, namun ia tidak menyebutkan minimal dana yang harus disiapkan.

"Dia (bank) harus buat rencana, termasuk kewajiban pemilik untuk menambah modal. Tidak ada persentasi tertentu," ucapnya kepada awak media di Denpasar.

Sebelumnya awal April 2017, OJK mengeluarkan aturan Nomor 15/3/2017 untuk Rencana Aksi bagi Bank Sistemik.

Dalam aturan itu OJK mewajibkan pemegang saham pengendali atau investor menambah modal bank sistemik dan mampu mengkonversi jenis utang atau investasi untuk menambah modal bank sistemik atau yang disebut "bail in", dana talangan dari dalam, jika dihadapkan pada potensi krisis.

Hal itu membutuhkan peran aktif pemegang saham atau internal bank yang menjadi salah satu perubahan mendasar skema dana talangan atau "bail out" yang beberapa waktu lalu pernah dikucurkan kepada Bank Century saat krisis tahun 2008 setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain peraturan terkait rencana aksi, OJK juga mengeluarkan peraturan terkait Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum dan peraturan tentang Bank Perantara.

Ketiga peraturan itu lahir setelah adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Dalam Undang-udang tersebut tidak mengatur terkait skema dana talangan dari luar atau "bail out".

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Optimis Rampung 2024, Hutama Karya Komitmen Sambungkan Aceh dan Sumatera Utara

Jumat, 03 Mei 2024 - 11:31 WIB

Optimis Rampung 2024, Hutama Karya Komitmen Sambungkan Aceh dan Sumatera Utara

Jakarta– PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) kembali memastikan penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sesuai rencana, khususnya pengusahaan jalan tol yang akan menghubungkan 2…

Manajemen Linktown Indonesia saat peresmian kantor cabang Bandung

Jumat, 03 Mei 2024 - 10:12 WIB

Resmikan Kantor Cabang Baru, Linktown Siap Rebut Pasar Properti Bandung

Linktown Indonesia kembali melebarkan sayap bisnisnya dengan membuka kantor cabang di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (2/5). Peresmian kantor cabang Linktown Bandung dihadiri oleh para Founder Linktown, Head…

Calon Bupati Kerinci Tafyani Kasim Hadiri Taaruf Gus Muhaimin

Jumat, 03 Mei 2024 - 09:37 WIB

Calon Bupati Kerinci Tafyani Kasim Hadiri Taaruf Gus Muhaimin

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (01/05/2024). mengundang bakal calon (Balon) kepala daerah se-Sumatera, di Hotel Mercure, Jakarta Barat.

Indonesia Alami Tren Penanganan Perjalanan Komuter Melalui Armada Mikrobobilitas

Jumat, 03 Mei 2024 - 09:17 WIB

Indonesia Alami Tren Penanganan Perjalanan Komuter Melalui Armada Mikrobobilitas

Kesadaran Masyarakat akan gaya hidup yang lebih sustainable terus meningkat, salah satunya dapat dilihat dari peningkatan penggunaan armada mikromobilitas. Berdasarkan data operasional dari…

Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo di sela-sela 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment in Tourism in Asia and the Pacific

Jumat, 03 Mei 2024 - 08:45 WIB

Ini Jurus Wamenparekraf Dorong Peran Perempuan di Sektor Parekraf Dunia

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mendorong penguatan peran perempuan dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif internasional,…