SPKS: Pungutan Dana Sawit Hanya Menguntungkan Perusahaan Besar

Oleh : Herry Barus | Rabu, 26 Mei 2021 - 10:31 WIB

Sekjen SPKS Mansuetus Darto
Sekjen SPKS Mansuetus Darto

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar segera melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan PMK 191/PMK.05/2020 tentang tarif layanan badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan karena dianggap peraturan ini dibuat hanya untuk menyokong usaha perusahan biodiesel.

Sebelumnya pada tanggal 24 Mei 2021, Pelaku usaha industri hilir kelapa sawit meminta peraturan ini tetap di lanjutkan karena bisa mendorong industri hilir kelapa sawit dan menjaga stabilitas harga TBS petani.

Sekjen SPKS Mansuetus Darto menjelaskan, peraturan PMK 191/PMK.05/2020  terbaru ini sebenarnya hanya untuk menyokong kepentingan para pelaku industri hilir sawit melalui program besar biodiesel B30 dan untuk memuluskan ambisi untuk menaikan program biodiesel ke B40.

Hal ini terbukti dengan alokasi Rp57, 72 Triliun yang sudah di terima oleh perusahan biodiesel dari tahun 2015-2020 dari dana pungutan CPO tersebut. Kemudian program biodiesel tersebut  tidak ada keterkaitannya dengan kenaikan harga CPO ataupun harga TBS saat ini. Kenaikan ini disebabkan oleh musim dan produksi yang menyusut sehingga kebutuhan sawit meningkat, ditambah dengan pemulihan ekonomi yang sudah membaik karena Covid-19, khususnya negara negara tujuan ekspor sawit," jelas Darto melalui rilis SPKS, Selasa 25 Mei 2021.

Bagi petani sawit, peraturan PMK 191/PMK.05/2020 ini sangat merugikan karena bisa mengurangi harga TBS petani. Harga CPO itu acuan penghitungan harga TBS yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan setiap provinsi jika ada pungutan CPO yang tinggi maka harga  CPO yang menjadi acuan tadi akan rendah padahal harga CPO sebelum pungutan itu tinggi. Contoh misalnya Harga CPO pada minggu ke pertama Mei 2021 sebesar US$ 1.100-1.200/ ton. Dengan harga CPO ini, jika di simulasikan dengan PMK 191/PMK.05/2020 terbaru  maka Pungutan sebesar US$ 255/ton CPO. Kondisi ini secara langsung mengurangi harga CPO menjadi acuan harga TBS petani, serta dampaknya langsung pada penurunan harga TBS petani di lapangan.  

“Dengan analisis SPKS pada pemberlakuan pungutan CPO pada harga US$ 1.100-1.200/ ton pada harga TBS petani kelapa sawit. Diperoleh, dengan pungutan sebesar US$ 255/ton CPO maka pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sebesar Rp600-800/kg TBS para petani sawit, baik petani plasma maupun swadaya, " lanjut Darto.

 

Sekjen SPKS juga mengatakan, perusahaan-perusahaan industri hilir biodiesel B30 tidak memperhatikan petani sawit. Hal ini dapat dilihat dari belum ada koperasi atau kelembagaan petani kelapa sawit di Indonesia bermitra secara langsung dengan mereka sebagai pemasok bahan baku biodiesel. Pengecekan SPKS di lapangan di Riau misalnya di empat Kabupaten, yakni Siak, Pelalawan, Rokan Hulu, dan Kampar, petani sawit swadaya tetap saja menjual TBS kepada tengkulak dengan harga yang rendah walaupun di sekitar mereka ada perusahan yang terlibat dalam bisnis industri hilir biodiesel B30. Akibatnya petani sawit swadaya mengalami kerugian sekitar 30% dari pendapatan yang seharusnya diterima.

Mansuetus Darto juga mengatakan, di tingkat pengelolaan dana yang dilakukan oleh BPDP Sawit juga tidak ada trasparansi kepada publik. Bahkan di dalam kelembagaan BPDP Sawit ada kelompok pengusaha sawit dan biodiesel duduk sebagai komite pengarah tentunya ini sangat mempengaruhi alokasi pengunaan dana sawit tersebut selama ini.

Untuk itu SPKS meminta kepada kemenkeu dan Kemenko Perekonomian untuk segera merevisi pungutan CPO melalui PMK 191/PMK.05/2020dan serta dana pungutan dialokasikan secara adil adil terutama untuk petani sawit. SPKS juga minta transparansi penggunaan dana oleh industri sawit dan transparansi penggunaan dana di BPDPKS sebab hingga saat ini tidak ada laporan publik terkait penggunaan dana sawit tersebut

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…