Polda Kepri Tangkap Penghina Presiden Jokowi di Twitter

Oleh : Kormen Barus | Senin, 17 Mei 2021 - 08:42 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5).

INDUSTRY.co.id, Batam-Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan seorang pelaku pria paruh baya bernama Mustafa Kamal karena menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial Twitter. Pelaku diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang.

"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/42/V/2021/SPKT-KEPRI, tanggal 12 Mei 2021," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt di Batam, Sabtu (15/5), seperti dilansir dari Tribratanews.polri.go.id.

Kabid Humas menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat postingan berupa konten dan diunggah ke Twitter atas nama akun @MustafaKamalN13, tanggal 8 Mei 2021, pukul 15.43 WIB. Pelaku diketahui baru membuat akun Twitter tersebut pada bulan Maret 2021.

"Dalam unggahannya, pelaku menghina Pak Jokowi dengan kalimat-kalimat yang tak pantas," ujar Kabid Humas.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Kombes Pol. Harry Goldenhardt , Tim Teknis Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 12 Mei 2021 sekitar pukul 13:00 WIB pelaku berhasil diamankan di Supermarket Bintan 21 Tanjungpinang dan selanjutnya di bawa Ke Mapolda Kepri di Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama tiger andalas milik pelaku dan kartu identitas diri pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dapat diterapkan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Prabowo dan Gibran (foto Istimewa)

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

KPU: Prabowo-Gibran, Presiden & Wapres Terpilih

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara sah dan resmi ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Tahun 2024-2029. Ketetapan tersebut disampaikan langsung oleh…

Ketua MPR RI Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain Tenun dan Batik Ku Indonesia' di Italia

Rabu, 24 April 2024 - 13:00 WIB

Ketua MPR RI Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain Tenun dan Batik Ku Indonesia' di Italia

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pagelaran fashion show, 'Keindahan Karya Kain. Tenun dan Batik Ku Indonesia', oleh Dian Natalia Assamady.…

Edukasi Keuangan Pegadaian

Rabu, 24 April 2024 - 11:33 WIB

Peringati Hari Kartini, PT Pegadaian Laksanakan Kegiatan Edukasi Keuangan Perempuan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan…

RUPST Astragraphia 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:19 WIB

Meningkat 45%, Astragraphia Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp141 Miliar

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Astra Graphia Tbk (Astragraphia) yang dilaksanakan pada Selasa (23/4/2024) menyetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar 45% dari total…

Ketua MPR RI Apresiasi 18 Pengurus IMI Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Rabu, 24 April 2024 - 11:11 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi 18 Pengurus IMI Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024, enam Ketua IMI Provinsi…