KAI Siapkan 19 KA Jarak Jauh untuk Layani Penumpang yang Dikecualikan Dalam Larangan Mudik, Siapa Saja ya?
Oleh : Hariyanto | Kamis, 06 Mei 2021 - 17:35 WIB

Layanan KAI
INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT KAI (Persero) menyatakan kesiapanya untuk memberikan pelayanan kepada penumpang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik lebaran 1442 H yaitu pada 6-17 Mei 2021.
"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus yang dikutip INDUSTRY.co.id, Kamis (6/5/2021).
KAI mengoperasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).
Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.
"Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," ujar Joni.
Joni menjelaskan, KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penumpang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.
Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.
"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten," tutup Joni.
Baca Juga
Ikuti Tren Dunia, Mahasiswa President University Perkenalkan Mobil…
Wartawan Senior Piet Mendur Meninggal Dunia
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Traveloka Berangkatkan Mitra Driver…
Punya Rencana Perjalanan Mudik Tahun Ini? Perhatikan 5 Hal Penting…
DAMRI Kini Layani Rute Banyuwangi - Surabaya, Ini Besaran Tarifnya
Industri Hari Ini

Senin, 04 Juli 2022 - 10:18 WIB
Westlife Siap Gelar Konser di Dua Kota di Indonesia, Catat Jadwal dan Harga Tiketnya
Boyband asal Irlandia, Westlife secara resmi mengumumkan konser di Indonesia yang bertajuk "Westlife The Wild Dreams Tour: All The Hits" pada tanggal 24 September 2022 di Sentul International…

Senin, 04 Juli 2022 - 10:01 WIB
Ketua MPR RI Dorong Lahirnya Perusahaan Digital Mining Baru Bangkitkan Perekonomian Nasional
Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menuturkan pandemi Covid-19 telah berdampak buruk pada beragam sendi kehidupan,…

Senin, 04 Juli 2022 - 09:54 WIB
Meriahkan Jakarta Fair 2022, Kemenkes Boyong Holding BUMN Farmasi di Event Ulang Tahun Kota Jakarta
Setelah vakum selama dua tahun karena pandemi Covid-19, Jakarta Fair 2022 kembali digelar. Bertempat di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat, Pekan Raya Jakarta atau PRJ yang merupakan rangkaian dari…

Senin, 04 Juli 2022 - 09:54 WIB
Selesai 2024, Bendungan Jlantah Akan Aliri Air 1.494 Ha Sawah di Karanganyar
Sebagai upaya meningkatkan tampungan air dan mendukung ketahanan pangan nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terus membangun…

Senin, 04 Juli 2022 - 09:47 WIB
Kemenperin Catat Penyaluran MGCR Rata-rata Mencapai 81,72% dari Kebutuhan Bulanan Tiap Provinsi
Pada periode 1-30 Juni 2022, Kementerian Perindustrian mencatat pencapaian panyaluran program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) rata-rata mencapai 81,72% dari kebutuhan bulanan di setiap provinsi.…
Komentar Berita