INDUSTRY.co.id - Jakarta - Tim Kuasa Hukum mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menyampaikan tujuh poin permohonan praperadilan atas proses penetapan dirinya sebagai tersangka melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017)

"Telah terbukti tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan ketentuan Hukum Acara yang berlaku," kata Aga Khan, anggota kuasa hukum Miryam saat membacakan surat permohonan praperadilan itu.

Oleh karena itu, kata dia, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomo SprinDik28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia mengatakan berdasarkan alasan tersebut di atas, maka sebagai pemohon pihaknya memohon kepada hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berkenan untuk memutus sebagai berikut. Pertama, kata dia, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Kedua, menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama pemohon Miryam S. Haryani oleh termohon," tuturnya.

Selanjutnya ketiga, kata Aga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Keempat menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," tuturnya.

Kemudian kelima, Aga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.

 "Keenam, memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya dan ketujuh menghukum termohon untuk membayar ongkos biaya perkara," ucap Aga.

Seperti dilansir Antara, KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e sebesar Rp5,95 triliun tersebut.