INDUSTRY.co.id - Jakarta- Penyidik Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah membawa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai saksi dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi pada Senin (15/5/2017).
"Hari Senin (15/5) besok baru kita keluarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Minggu (14/5/2017)
Kombes Argo mengatakan penyidik kepolisian akan mencari keberadaan Rizieq setelah menerbitkan surat perintah membawa.
Dikatakan Argo, penyidik kepolisian akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku sebelum membawa paksa Rizieq Shihab.
"Masih kita dalami ke mana yang bersangkutan dan dicari informasinya," ujar Argo kepada awak media.
Berdasarkan informasi, Argo mengungkapkan Rizieq Shihab berada di Malaysia namun saat ini belum diketahui keberadaan terakhir.
Awalnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab pada Rabu (10/5) namun tokoh FPI itu tidak hadir memenuhi panggilan.
Polisi telah melayangkan panggilan pertama Rizieq Shihab, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa (25/4).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor : LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Rizieq Shihabdan Firza Husein.
Laporan itu awalnya dari beredar "screen shot" percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Rizieq Shihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1).