Ambil Alih TMII, DJKN Tegaskan Bukan Semata-mata untuk Penerimaan Negara...

Oleh : Nata Kesuma | Jumat, 16 April 2021 - 20:05 WIB

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September 1977, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan milik negara. Namun, penguasaan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).

Pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan TMII dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Dengan adanya Perpres tersebut, maka pengelolaan TMII dikembalikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Tujuannya, agar pengelolaan TMII lebih baik sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. 

“Tujuan pengembalian ini saya tegaskan bukan semata-mata penerimaan negara. Kita ingin pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi. Optimum pelayanan kepada masyarakat. Administrasi tertib, hukumnya tertib, fisiknya tertib, penerimaan negaranya ada,” ungkap Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Encep Sudarwan saat menjadi pembicara Bincang Bareng DJKN seperti dikutip redaksi INDUSTRI.co.id pada Jumat (16/04).

Menurutnya, masa transisi perpindahan pengelolaan dari YHK kepada Kemensetneg paling lama tiga bulan. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 2 ayat (4) bahwa penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak perpres berlaku. 

Dalam prosesnya, DJKN sebagai anggota tim transisi melakukan pengecekan kembali BMN yang ada di TMII dan sisa pemanfaatannya. Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah.

"Adapun bangunan yang masih perlu diinventarisasi yaitu aset milik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pihak lain yang bekerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII,' pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Press conference di Gedung Perpustakaan Nasional terkait Rakornas dan HUT ke-44 Perpusnas.

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:21 WIB

Rayakan HUT Ke-44 Perpusnas, Ini Rangkaian Acara Yang Dilaksanakan Tanggal 7-31 Mei 2024

Rayakan HUT ke-44, Perpusnas menggelar sebanyak 27 rangkaian kegiatan akan dilaksanakan mulai 7-31 Mei 2024.

Sekretaris Utama Perpusnas (jas hitam, dua kanan) paparkan rencana Rakornas yang akan digelar Perpusnas.

Rabu, 08 Mei 2024 - 20:10 WIB

Gelar Rakornas, Perpusnas Akan Bahas Tiga Program Besar di 2024

Di Rakornas 2024 yang akna digelar tanggal 14-15 Mei 2024, Perpusnas akan membahas tiga program besar yang menjadi fokus utama Perpusnas pada 2024.

(Ki-Ka) Jonathan Walbridge, Komisaris Utama Indonet; Donauly Situmorang, Direktur Indonet; Andy Rigoli, Direktur Utama Indonet pada acara Public Expose PT Indointernet Tbk (Indonet) 2024 yang digelar hari ini, Rabu, 8 Mei 2024

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:21 WIB

Top! 3 Dekade Beroperasi, Indointernet (Indonet), Konsisten Mengembangkan Infrastruktur Digital dan Sukses Raih Laba Bersih Tertinggi

Jakarta- PT Indointernet Tbk (Indonet), penyedia infrastruktur digital terkemuka dan terpercaya di Indonesia, berhasil meraih laba bersih sebesar Rp253,26 miliar di tahun 2023, lebih tinggi…

Karyawan Gunarso diangkat sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)

Rabu, 08 Mei 2024 - 18:03 WIB

Food Station Siapkan Strategi Dukung Ketahanan Pangan di Jakarta

Jakarta-Karyawan Gunarso diangkat sebagai Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) menggantikan Pamrihadi Wiraryo. Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham…

BTN MENGAJAK NASABAH TEMPUH JALUR HUKUM

Rabu, 08 Mei 2024 - 17:54 WIB

BTN Mengajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum

Jakarta-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.