INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sejumlah industri di Jawa Timur (Jatim) mengeluhkan realisasi pasokan gas dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang tidak sesuai dengan volume alokasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89-K/2020, yang juga telah ditetapkan sebagai volume maksimum dalam Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG).
Alhasil, baru sekitar 65% - 75% industri di Jatim yang mendapatkan harga gas USD 6 per MMBTU dari kontrak gas sesuai Kepmen 89-K/2020. Artinya, 15% - 35% industri masih dikenakan harga gas lama yakni sebesar USD 7,98 per MMBTU.
Hal ini tentunya sangat membebani sejumlah industri di Jatim dan menyebabkan terciptanya persaingan usaha tidak sehat karena pabrik-pabrik di Jawa Barat yang dipasok oleh PGN dapat menikmati harga gas USD 6 per MMBTU sesuai dengan Kepmen ESDM 89-K/2020.
Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia, Achmad Wijaya menilai Kementerian ESDM memakai sistem 'tebang pilih' saat meluncurkan PP Nomor 40 Tahun 2016, dimana sebanyak tujuh industri wajib menerima manfaat penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.
"Ternyata sampai saat ini tidak semua industri menerimnya. Kementerian ESDM lebih memegang data asosiasi ketimbang pelangga PGN. Ini sangat tidak masuk akal, dan pihak PGN pun tidak pernah memberi keterangan yang tegas kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN atas seluruh pelanggan yang mereka punya. Alhasil, serapan gas di Kementerian Perindustrian tidak pernah mencapai maksimal," kata pria yang sering disapa AW kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).
Dijelaskan AW, munculnya ketidak adanya keadilan di sesama industri yang 'tebang pilih' mengakibatkan PGN merugi dan mulai menyalahkan domain Kementerian lain.
Menurutnya, pihak Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) wajib memanggil seluruh domain Kementerian terkait untuk mempertanggung jawabkan isu tersebut sejak diberlakukannya paket gas USD 6 per MMBTU.
"Upaya ini harus segera dilakukan agar produsen serta seluruh industri bisa segera memaksimalkan kegiatan produksi menuju paket Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang gencar di kumandangkan Kemenko Perekonomian," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengatakan, sudah hampir setahun sejak implementasi Kepmen ESDM Nomor 89-K/2020, baru 65% industri keramik di Jatim yang mendapatkan harga gas USD 6 per MMBTU. Artinya, 35% industri masih dikenakan harga gas lama yakni sebesar USD 7,98 per MMBTU.
"Hal ini tentunya sangat membebani industri keramik di Jatim apalagi di tengah gencarnya impor produk keramik dari China, india dan vietnam," kata Edy.
Menurutnya, kondisi tersebut diperparah lagi dengan gangguan supply gas PGN di Jatim sejak beberapa bulan terakhir dan industri hanya diperbolehkan menggunakan 75% dari total kontrak PJBG PGN sehingga memaksa industri keramik yang produksi penuh harus membayar 25% pemakaian gas dengan harga surcharge USD 15 per MMBTU.
"Sudah jatuh tertimpa tangga nasib industri keramik di Jatim," terangnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan, salah satu anggota AKLP di Jatim mengeluhkan realisasi pasokan gas dari PGN yang hanya mencapai 64,3% dari volume alokasi dalam Kepmen ESDM 89-K/2020. Sehingga pabrik kaca lembaran di Jatim harus membayar kekurangannya sebesar 15% dengan harga yang lebih mahal.
"Saat ini setiap pabrik harus sangat berhati-hati menyerap gas, jangan sampai kebablasan mengejar volume tetapi malah merugi," kata Yustinus.
Dijelaskan Yustinus, ada anggapan bahwa industri tidak mampu menyerap volume alokasi gas, yang artinya terjadi kelebihan pasokan. Tetapi kenyataan di lapangan yang terjadi adalah PGN yang mengirimkan surat kepada pelanggan di Jatim tentang alokasi gas yang menyatakan bahwa volume pasokan bulan April di bawah Maksimum Kontrak PJBG.
"Jadi, PGN lah yang gagal memasok volume alokasi gas. PGN gagal melaksanakan Kepmen 89/2020 yang dipertegas dgn Perpres 121/2020," terangnya.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Dalam Perpres itu ditegaskan, harga Gas Bumi ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.
“Menteri menetapkan harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud, dengan mempertimbangkan: a. Keekonomian lapangan; b. Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; c. Kemampuan daya beli konsumen dalam negeri; dan d. Nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, dalam hal harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU, Menteri (ESDM, red) dapat menetapkan harga Gas Bumi Tertentu.
Penetapan harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang: a. Industri pupuk; b. Industri petrokimia; c. Industri oleochemical; d. Industri baja; e. Industri keramik; f. Industri kaca; dan g. Industri sarung tangan.
“Perubahan Gas Bumi yang dapat dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu ditetapkan oleh Menteri (ESDM, red) setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres tersebut.
Penentuan Harga Gas Bumi Tertentu kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap Gas Bumi yang dibeli oleh pengguna Gas Bumi: a. Secara langsung dari kontraktor; dan b. Melalui Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
Harga Kontraktor
“Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niagas Gas Bumi wajib melakukan penyesuaian harga Gas Bumi yang dijual kepada pengguna Gas Bumi sesuai dengan penyesuaian harga Gas Bumi yang dibeli oleh kontraktor,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres tersebut.
Ditegaskan dalam Perpres No. 40 Tahun 2016 itu, bahwa Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.
Untuk itu, menurut Perpres ini, Kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan Harga Gas Bumi Tertentu dengan berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara (Menkeu).
“Perhitungan penerimaan negara sebagaimana dimaksud berdasarkan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setelah memperhitungkan besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut.
Perpres ini juga menegaskan, Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2016,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Mei 2016 itu.