INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan ideologi khilafah yang disebarkan gerakan Hizbut Tahrir (HT) telah dilarang di 20 negara.
"Ideologi khilafah ini tidak hanya dilarang di Indonesia, tetapi juga telah dilarang di 20 negara lain di antaranya Malaysia dan Yordania," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (12/5/2017)
Bahkan, lanjutnya, paham tersebut juga ditolak oleh negara-negara yang penduduknya mayoritas diketahui beragama Islam yakni Arab Saudi, Mesir, Turki, dan Pakistan.
"Alasannya kembali lagi karena mengancam keamanan negara dan dapat menimbulkan konflik horizontal yang sangat luas," katas mantan Panglima TNI itu.
Terkait dengan rencana pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Wiranto menolak anggapan bahwa keputusan pemerintah tersebut diambil dengan terburu-buru.
"Sebenarnya, keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI ini tidak serta merta, tetapi sudah merupakan kelanjutan dari proses yang cukup panjang. Kami mengawasi sepak terjang berbagai kegiatan organisasi masyarakat, termasuk HTI," terangnya.
Dari pengamatan tersebut, menurut dia, pemerintah kemudian mengkaji keselarasan kegiatan ormas-ormas itu dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Kami juga teliti apakah yang dilakukan itu betul-betul paralel dengan NKRI, UUD 45, dan Pancasila. Ketika tujuannya sudah masuk politik dan menimbulkan penolakan di banyak daerah Indonesia, pembubaran HTI jadi keputusannya," ungkap Wiranto.
Sebelumnya, Menko Polhukam mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena aktivitasnya dinilai mengancam kedaulatan negara.
"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," ungkap Wiranto seperti dilansir Antara.
Ia menambahkan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.