INDUSTRY.co.id - Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait pembahasan dana bantuan sosial tahun 2021.
"Kemarin saya menerima kunjungan Menteri Sosial - Ibu Risma untuk membahas pelaksanaan dan perbaikan program bantuan sosial tahun 2021 yang luar biasa penting untuk membantu masyarakat kita yang paling rentan dan paling miskin," kata Sri Mulyani, dikutip redaksi INDUSTRY.co.id dari laman Facebooknya pada Kamis (25/3/2021).
Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa program bantuan sosial pemerintah dalam APBN 2021 yang dikelola Kementrian sosial adalah pertama Program Keluarga Harapan (PKH) dengan anggaran Rp28,71 Triliun untuk 10 juta keluarga penerima.
Kemudian Program Bantuan melalui kartu Sembako dengan anggaran Rp45,11 Triliun untuk 18,8 juta kelurga penerima.
Selanjutnya Program Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan anggaran sebesar Rp12 Triliun untuk 1,2 juta penerima.
"Saya mendukung penuh perbaikan tata kelola yang dilakukan oleh Ibu Risma agar seluruh bantuan sosial yang berasal dari APBN dapat diterima masyarakat secara penuh dan tepat sasaran serta tepat waktu dan tepat kualitas," kata Sri Mulyani.
Dikatakannya, hak masyarakat miskin untuk mendapat bantuan pemerintah harus bisa diberikan secara penuh tanpa korupsi.
"Mari kita jaga dan awasi bersama pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi untuk Indonesia lebih baik dan maju," tandas Sri Mulyani.
Hingga berita ini dibuat, unggahan Sri Mulyani tersebut telqh menuai beragam komentar dari masyarakat luas.
"Saran bu penyalurannya jangan lewat kader partai tp lewat lembaga resmi negara atau organisasi masyarakat yg independent," kata Hasan Asri.
"Jayalah indonesiaku yg dipimpin oleh org2 yg jujur tulus iklhas mengemban amanat rakyat...sehat selalu bu sri juga bu risma..Allah bless u...," ujar Diania Nia.
"Mantap dua srikandi idola rakyat indonesia," kata Rahmat.
"Wow anggaran yg luar biasa besarnya, smg ibu Risma dan jajaran dibawahnya amanah menyalurkan dananya dan tepat sasaran.," papar Solehudin Firdaus.