INDUSTRY.co.id - Jakarta - Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang adanya rangkap jabatan yang tidak wajar di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu ditindalanjuti Kementerian BUMN.
Apalagi ditemukan satu orang merangkap 22 jabatan, ini merupakan sebuah penyimpangan nyata pada tata kelola perusahaan, berpotensi terjadinya konflik kepentingan, dan berpotensi melanggar aturan persaingan usaha, apalagi ditemukan ada rangkap jabatan di BUMN dan di non BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengemukakan bahwa temuan KPPU ini bisa menjadi momentum bagi Kementerian BUMN untuk menata manajemen SDM khususnya di jajaran direksi dan komisaris.
"Selain itu juga momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahan di semua BUMN, serta memastikan semua direksi dan komisaris bekerja sepenuh hati di BUMN, tidak mengambil keuntungan pribadi atau bagi perusahaan lain di luar tugas yang diembannya di BUMN," katanya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta (24/3/2021).
Pada dasarnya, jelas Baidowi, rangkap jabatan direksi dan komisaris di BUMN diperbolehkan sebagaimana yang tercantum Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yang menatur tentang tata cara pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
"Rangkap jabatan yang tak wajar berdasarkan temuan KPPU tersebut selain berpengaruh pada tata kelola perusahaan juga memunculkan potensi pelanggaran persaiangan usaha dan memunculkan monopoli yang melanggar UU No 5 tahun 1999," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan ada direksi/komisaris di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan di 22 perusahaan non-BUMN.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto mengatakan direksi/komisaris yang dimaksud menjabat di salah satu perusahaan BUMN sektor pertambangan.
Sejauh ini, penelitian KPPU baru menyentuh tiga sektor saja, yaitu keuangan, asuransi, dan investasi, sektor pertambangan, dan sektor konstruksi
Temuannya, di sektor keuangan terdapat 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan dan dengan catatan rangkap jabatan per orang sebanyak 1-11 perusahaan.
Artinya, dari 31 direksi/komisaris yang rangkap jabatan, ada personel di antaranya yang merangkap di 11 perusahaan lainnya.
Lalu, di sektor pertambangan dari 12 direksi/komisaris yang ditelusuri, data rangkap per orang sebanyak 1-22 perusahaan.
Kemudian, di sektor konstruksi, dari 19 direksi/komisaris, data rangkap per orang sebanyak 1-5 perusahaan. Sehingga, secara akumulasi ditemukan terdapat 62 orang yang merangkap jabatan.
"Kalau rangkap jabatan dilakukan dua atau lebih perusahaan dalam pasar yang sama, potensinya mengarah ke kartel itu semakin kuat," tutur Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam press briefing daring, Senin (22/3).